Pencuri Mobil Ini Tertangkap Aparat Polres Tanggamus
Polres Tanggamus dibantu warga, menangkap AS (34), tersangka pencurian mobil pikap Suzuki Futura, Rabu, 18 Oktober 2017
Penulis: Tri Yulianto | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTAAGUNG- Anggota Polres Tanggamus dibantu warga, menangkap AS (34), tersangka pencurian mobil pikap Suzuki Futura, Rabu, 18 Oktober 2017.
Korban adalah Novi Adriyanto (27) warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sumber Rejo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, AS ditangkap di jalinbar ruas Pekon Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, sekitar pukul 2.40 Wib.
"Setelah menerima informasi pencurian, dilakukan pengejaran. AS berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya, Rabu, 18 Oktober 2017.
AS merupakan warga Pekon Campang, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Ia berprofesi sebagai sopir.
Penangkapan tersebut merupakan respon cepat petugas setelah menerima informasi. Saat itu korban melakukan pengejaran sekaligus melaporkan pencurian mobilnya ke Polsek Pagelaran.
Barang bukti yang didapat mobil pick up Suzuki Futura nopol BE 9843 R, tang kecil, obeng kecil, kunci letter T dan tas berisi identitas tersangka. Kasus ini masih diselidiki untuk dikembangkan.
Alfis juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melaporkan tindakan kriminal tersebut kepada polsek terdekat sehingga tindakan pencurian tersebut segera diungkap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pencuri-mobil_20171018_145534.jpg)