Bandar Narkoba Taubat
17 Bandar dan Pengedar Narkoba Tegineneng Taubat dan Bikin Perjanjian, Ini Isinya
Agar menghapus citra negatif di wilayah Tegineneng yang dikenal selama ini sebagai kampung narkoba.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Safruddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TEGINENENG - Jajaran Polda Lampung bersama jajaran Polres Pesawaran membuat terobosan baru guna meminalisir dan menekan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Lampung.
Biasanya seorang bandar ataupun pengedar narkoba selalu ditangkap.
Di sini tidak, para bandar dengan pengedar narkoba dilakukan pembinaan oleh kepolisian, agar mereka tidak lagi mengedarkan narkoba.
Sedikitnya ada 17 warga Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung yang diduga merupakan sebagai bandar sekaligus pengedar yang kerap mengedarkan narkoba, akhirnya membuat pernyataan secara tertulis.
Mereka akan menghentikan semua aktifitas kegiatan yang berkenaan dengan narkotika maupun obat terlarang.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Pesawaran Ajun Komisaris Besar M Syarhan Kamis, 19 Oktober 2017.
Baca: Ditelantarkan Orangtua Lalu Diadopsi Artis, Bayi Cantik Dapat Surat dari Bunda, Isinya Bikin Nangis
Baca: 5 Aktris Ini Blak-blakan Soal Urusan Ranjang, Ada yang Sebut-sebut Klimaks sampai 5 Kali!
Syarhan mengatakan, langkah tersebut merupakan terobosan baru dari aparat kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Lampung.
"Agar menghapus citra negatif di wilayah Tegineneng yang dikenal selama ini sebagai kampung narkoba," ujar Syarhan saat dihubungi Tribunlampung.co.id, melalui sambungan ponselnya Kami 19 Oktober 2017.
Sebelumnya polisi melalukan pendekatan terlebih dulu kepada masyarakat.
Syarhan mengatakan, 17 warga asal Tegineneng Pesawaran yang diduga merupakan sebagai bandar dan pengedar narkoba tersebut telah sepakat untuk bertaubat, dan berhenti untuk tidak lagi mengedarkan narkoba.
"Bahkan mereka juga sudah membuat surat pernyataan dan menandatangani pernyataan yang mereka buat. Artinya terduga bandar atau pengedar narkoba tersebut sepakat membuat perjanjian di hadapan aparat kepolisia," katanya.
Menurut Syarhan, jika mereka mengulangi perbuatan mereka lagi, secara tidak langsung mereka bearti melanggar perjanjian.
Selanjutnya, polisi tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan menangkap mereka. "Pernyataan serta penandatangan untuk tidak lagi mengedarkan narkoba itu, dilaksanakan di Balai Desa Negara Ratu, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung Rabu 18 Oktober 2017," katanya.
Kegiatan dihadiri AKBP Afrizal Sikumbang dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Wakapolres Pesawaran Kompol Yustam Dwi Heno, Kapolsek Tegineneng Iptu Syamsu Rizal, serta pejabat utama Polres Pesawaran, serta 40 warga apara pamong desa. (*)