DJP Lampung Bengkulu Sosialisasi KSWP

Sosialisasi yang diadakan di Balai Keratun ini diikuti oleh bupati/walikota dan wajib pajak di Provinsi Lampung.

Penulis: Ana Puspita Sari | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Ana
DJP Lampung Bengkulu Sosialisasi KSWP di Balai Keratun ini diikuti oleh bupati/walikota dan wajib pajak di Provinsi Lampung, Kamis 19 Oktober 2017. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Ana Puspita Sari

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menggelar sosialisasi bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Kamis 19 Oktober 2017.

Sosialisasi yang diadakan di Balai Keratun ini diikuti oleh bupati/walikota dan wajib pajak di Provinsi Lampung.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Erna Sulistyowati menjelaskan, adanya KSWP ini adalah dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden No.10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dengan adanya KSWP ini, setiap permohonan izin kepada pemerintah daerah maupun kementerian harus dilakukan pengecekan/validasi NPWP dan kepatuhan penyampaian SPT 2 tahun terakhir.

"Ini sangatlah perlu dan menjadi kewajiban kita bersama. Pelayanan satu pintu di kementerian, pemerintah daerah maupun DPRD untuk melihat terlebih dahulu masyarakat yang meminta layanan publik apakah sudah mempunyai NPWP dan apakah sudah lapor SPT tahunan selama dua tahun terakhir. Jadi cukup sederhana," jelasnya.

Erna menambahkan, Konfirmasi Status Wajib Pajak ini juga tidak perlu dilakukan dengan manual. Tersedia satu aplikasi kecil bernama Portal Ex-1 yang ditempelkan di pelayanan satu pintu di pemerintahan kabupaten/kota, provinsi dan kementerian. Pemasangan aplikasi ini oleh DJP atas permintaan pemerintahan kabupaten/kota, provinsi atau kementerian terkait.

Konfirmasi Status Wajib Pajak ini, lanjut Erna, juga memiliki manfaat besar bagi pemerintah daerah maupun masyarakat penerima layanan publik.

Salah satunya adalah terlaksananya keseimbangan hak dan kewajiban pengguna layanan publik. Kemudian, hal ini juga terkait dengan tertib administrasi.

"Ini juga berpengaruh pada penerimaan daerah maupun pusat, bila ada NPWP ada bagi hasil yang diberikan kepada pemerintah daerah. Secara luas ini akan mempengaruhi penerimaan negara dan memperluas basis data wajib pajak," imbuhnya dalam sosialisasi sekaligus Soft Launching KSWP bersama bupati/walikota se-Provinsi Lampung.

Di tempat yang sama, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Harun Al Rasyid mengatakan, partisipasi masyarakat dalam pembangunan negara memang sangat dibutuhkan. Dalam hal ini, melaksanakan perpajakan dengan benar.

Ia menambahkan, peran pajak sebagai pembiayaan pembangunan sangat besar, sehingga butuh kesadaran tinggi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. "Karena pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan," jelasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut sebagai narasumber Tenaga Konversi Bidang Pelayanan Ditjen Pajak Cucu Supriyatna dan Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah IV Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendra Fitra. (ana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved