Bandar Narkoba Taubat
Fakta! di Daerah Ini Bukan Hanya Pemutihan Pajak Kendaraan, Tapi Juga Pemutihan Narkoba
Kendala tentu ada ketika petugas mengajak para bandar dan pengedar narkoba, agar mereka mau mengikuti kegiatan pemutihan
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Safruddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,TEGINENENG - Kata 'pemutihan' akhir akhir ini menjadi populer di kalangan masyarakat Provinsi Lampung.
Penyebabnya, karena Pemerintah Provinsi Lampung saat ini sedang membuka program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB.
Program baru akan berakhir pada 31 Desember 2017. Kini satu lagi istilah pemutihan muncul. Tapi ini tidak ada kaitannya dengan pemutihan PKB
Polda Lampung saat ini membuat terobosan, khusus pengedar dan bandar narkoba di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Kamis 19 Oktober 2017.
Sebanyak 17 Warga Tegineneng membuat pernyataan perjanjian berhenti tidak mengedarkan narkoba lagi.
"Jadi Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, adalah daerah yang ditunjuk Polda Lampung sebagai wilayah agar warganya mengikuti program pemutihan," kata Kapolres Pesawaran Aju Komisaris Besar M Syarhan, Kamis, 19 Oktober 2017.
Baca: Guratan Tangan dan Pembuluh Darah Mata yang Nyata, Manekin Ini Terbuat Dari Mayat, Merinding !
Tegineneng dipilih sebagai kawasan bebas narkoba, bertujuan untuk menghapuskan zona merah narkoba di daerah itu.
"Kalau kendala, tentu ada ketika petugas mengajak para bandar dan pengedar narkoba, agar mereka mau mengikuti kegiatan pemutihan," kata Kapolres.
Menurut Syarhan, rasa waswas atau rasa takut mungkin itu yang dirasakan para bandar dan pengedar narkoba.
Tapi setelah diberikan sosialisasi dan pemamahan, disambut hangat oleh warga dan mereka menyatakan siap dan sepakat tidak akan mengedarkan narkoba lagi.
Syarhan menyebut, Kecamatan Tegineneng Pesawaran di pilih oleh Polda Lampung sebagai pilot project kawasan bebas narkoba dan menjadi program utama untuk membersihkan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Lampung.
Para bandar dengan pengedar narkoba dilakukan pembinaan oleh kepolisian, agar mereka tidak lagi mengedarkan narkoba.
Baca: 17 Bandar dan Pengedar Narkoba Tegineneng Taubat dan Bikin Perjanjian, Ini Isinya
Mereka akan menghentikan semua aktifitas kegiatan yang berkenaan dengan narkotika maupun obat terlarang.
Syarhan mengatakan, langkah tersebut merupakan terobosan baru dari aparat kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Lampung.
"Agar menghapus citra negatif di wilayah Tegineneng yang dikenal selama ini sebagai kampung narkoba," ujar Syarhan saat dihubungi Tribunlampung.co.id, melalui sambungan ponselnya.
Syarhan mengatakan, 17 warga asal Tegineneng Pesawaran yang diduga merupakan sebagai bandar dan pengedar narkoba tersebut telah sepakat untuk bertaubat, dan berhenti untuk tidak lagi mengedarkan narkoba.
"Bahkan mereka juga sudah membuat surat pernyataan dan menandatangani pernyataan yang mereka buat. Artinya terduga bandar atau pengedar narkoba tersebut sepakat membuat perjanjian di hadapan aparat kepolisia," katanya.
Menurut Syarhan, jika mereka mengulangi perbuatan mereka lagi, secara tidak langsung mereka bearti melanggar perjanjian.
Selanjutnya, polisi tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan menangkap mereka.
"Pernyataan serta penandatangan untuk tidak lagi mengedarkan narkoba itu, dilaksanakan di Balai Desa Negara Ratu, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung Rabu 18 Oktober 2017," katanya.
Kegiatan dihadiri AKBP Afrizal Sikumbang dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Wakapolres Pesawaran Kompol Yustam Dwi Heno, Kapolsek Tegineneng Iptu Syamsu Rizal, serta pejabat utama Polres Pesawaran, serta 40 warga apara pamong desa. (*)