Penertiban Rumah PT KAI

Pria Ini Nekat Bugil Demi Hadang Petugas PT KAI Ambil Rumahnya

Eksekusi lahan di jalan Mangga Kelurahan Pasir Gintung berakhir ricuh. Jhony R Tanjung (58)telanjang bulat (bugil) Kamis, 19 Oktober 2017

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Perdiansyah
Jhony telanjang bulat sebagai upaya mencegah eksekusi Rumahnya oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Kamis, 19 Oktober 2017 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Eksekusi lahan di jalan Mangga Kelurahan Pasir Gintung berakhir ricuh. Penghuni rumah Jhony R Tanjung (58) sempat melakukan aksi telanjang bulat untuk menghadang Polsuska, Kamis, 19 Oktober 2017.

Selain itu, pihak keluarga juga melakukan perlawanan hingga aksi saling dorong tidak terhindarkan. Istri Jhony pun mengancam akan telanjang bulat di depan petugas Polsuska.

Namun, Polsuska tetap merangsek masuk. Jhony pun berteriak histeris.

Baca: Barcelona Incar Wonderkid Belanda untuk Posisi Bek Tengah

"Buat surat perjanjian, saya minta waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah ini. Tolong rasa kemanusiaannya," teriak Jhony.

Teriakan Jhony pun diacuhkan oleh petugas. Tak mau petugas makin menjadi Jhony makin berteriak kesetanan.

"Bunuh saya sekarang, bunuuuhh," teriaknya sembari melepas bajunya.

Baca: Dua Penghuni Pingsan Saat Penertiban Rumah, Ini Kata PT KAI

Polsuska pun berusaha menutupi badan Jhonny yang telanjang bulat. Tiba-tiba aksi Jhonny terhenti karena jatuh pingsan.

Dua rumah di jalan Mangga dan jalan Duku, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, awalnya sudah dilakukan penertiban oleh PT KAI pada bulan November 2016.

PT Kereta Api Divre IV Tanjungkarang melakukan eksekusi aset di Jalan Mangga dan Jalan Duku Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Kamis 19 Oktober 2017
PT Kereta Api Divre IV Tanjungkarang melakukan eksekusi aset di Jalan Mangga dan Jalan Duku Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Kamis 19 Oktober 2017 (Tribunlampung.co.id/Perdiansyah)

Hal ini diakui oleh Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Franoto Wibowo saat di lokasi sengketa, Kamis, 19 Oktober 2017.

"Ini sebenarnya sudah kami tertibkan rumah dinas atau rumah milik PT KAI yang di Jalan Mangga satu unit dan yang di Jalan Duku satu unit, tepatnya November 2016," terang Franoto.

Penertiban ini, lanjut Franoto, berdasarkan ikatan kontrak yang sudah habis masa berlakunya.

"Sejak tahun 2015 sudah tidak ada ikatan kontrak, dan bahkan yang di Jalan Duku tidak ada ikatan kontrak, awalnya sudah kita pagar seng," sebut Franoto.

Namun menurut Franoto, pagar seng tersebut dirusak oleh orang-orang tertentu.

"Maka untuk saat ini kami menertibkan kembali atau merebut kembali hak kami berupa rumah dinas PT KAI untuk kepentingan dinas atau perusahaan PT KAI," tegasnya.

Baca: Kisah Perjuangan Pemuda Pringsewu Berdayakan Kaum Ibu Lewat Batik

Franoto mengatakan, yang memaksa rumah yang ditertibkan itu adalah keluarga yang sama, yang orang tuanya sudah lama pensiun.

"Sekarang ini anaknya. Rencananya akan digunakan untuk kepentingan dinas, kami akan membuka pelayanan kantor aset," katanya.

Franoto pun menegaskan penertiban kali ini tidak ada cacat hukum. Semua sesuai prosedur.

"Ada surat peringatan serta sosialisasi juga ada, itu hak kami dan ingin mengambil hak kami," tandasnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung akan mengambil langkah hukum atas eksekusi PT KAI di Jalan Mangga dan Jalan Duku, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis, 19 Oktober 2017.

"Kami juga mendorong DPD RI untuk menyelesaikan semua aset tanah yang di klaim PT KAI, karena saat ini masyarakat lah yang menduduki lahan-lahan yang ada disini," tegas Direktur Eksekutif LBH Bandar Lampung Alian Setiadi.

eksekusi rumah PT KAI
eksekusi rumah PT KAI (Tribunlampung.co.id/Perdiansyah)

Alian berharap Groon Kart (Peta Belanda) tidak diberlakukan lagi, sehingga masyarakat bisa mendaftarkan surat-surat kepemilikan ke BPN Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung.

"Kasus ini juga akan kami bawa ke pihak kepolisian dengan laporan penggusuran, perusakan secara paksa," sebutnya.

Alian pun akan meminta kepada polisi untuk netral, karena eksekusi hari ini dianggap cacat hukum.

"Sebab jelas tidak berdasar hukum, kan masyarakat sini sudah ada sejak 53 tahun lalu, sedangkan PT KAI baru berdiri sejak tahun 1998," tegasnya.

Alian menambahkan, pihaknya juga meminta proses eksekusi seperti ini tidak lagi terjadi.

"Ini dapat membuat resah warga Kota Bandar Lampung, akibatnya nanti akan membuat konflik yang berkepanjangan, sebagai catatan ini merupakan insiden yang buruk bagi PT KAI karena terlalu kejam melakukan penggusuran," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved