Penertiban Rumah PT KAI

Warga Nilai Eksekusi Rumah PT KAI Ilegal

Kelurahan Pasir Gintung menilai eksekusi dua rumah yang ada di jalan Mangga dan jalan Duku, tidak ada alas hukum yang jelas, Kamis 19 Oktober 2017

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana penertiban aset di Jalan Mangga, Tanjungkarang Pusat oleh PT KAI, Kamis 19 Oktober 2017. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Masyarakat Bersatu Kelurahan Pasir Gintung Haryadi menilai eksekusi dua rumah yang ada di jalan Mangga dan jalan Duku, oleh PT KAI, tidak ada alas hukum yang jelas, Kamis 19 Oktober 2017.

"Sudah dijelasin, mereka enggak nunjukin alas hak yang sah, yang sah itu sertifikat BPN," sebut Haryadi saat Polsuska berusaha mengeluarkan barang-barang milik Jhonny, Kamis, 19 Oktober 2017.

Baca: Penertiban Rumah di Pasir Gintung, PT KAI Klaim Sesuai Prosedur

Baca: Begini Perdebatan Panas Eksekusi Aset PT KAI

Baca: Sempat Tegang, Jhony Ngotot Pertahankan Rumahnya dari Penertiban PT KAI

Haryadi mengatakan kalaupun eksekusi harus ke jalur hukum dan harus ada keputusan.

"Ini mana, selain itu tempat tinggal yang di Jalan Duku harusnya jadwalnya bukan hari ini, sekarang kok juga dieksekusi, ini membuat rakyat susah," tegasnya.

Meski demikian Hariyadi mengaku PT KAI sempat menutup kedua rumah yang dieksekusi hari ini.

"Dibuka sama masyarakat, kan sudah diperiksa, ada PBB, rekening listrik, dan sekarang masih dalam proses sertifikat dari pusat," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved