4 Dasar Warga NU Laporkan Bupati Lampung Selatan ke Polda Lampung
Forum Penegak Kehormatan Nahdatul Ulama (NU), melaporkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan ke Polda Lampung, Selasa, 24 Oktober 2017
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Forum Penegak Kehormatan Nahdatul Ulama (NU), membubarkan diri secara tertib seusai melaporkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan ke Polda Lampung, Selasa, 24 Oktober 2017.
Laporan warga Nahdliyin itu diwakili oleh Ketua Forum Penegak Hukum Kehormatan NU M Irpandi. Bupati Zainudin Hasan dilaporkan terkait penghasutan, perbuatan yang bersifat permusuhan, penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B-1208/X/2017/LPG,SPKT, Polda Lampung, tertanggal 24 Oktober 2017.
M Irpandi mengatakan, ada empat poin tuntutan.
Pertama, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menghina para pendiri ulama, kedua melakukan peghasutan, ketiga menyebar ujaran kebencian dan terakhir adalah nama baik PB NU dilecehkan dan dituduh sudah memecah umatnya.
“Ketua PB NU adalah simbolnya ulama. Jika ulama sudah dilecehkan maka kami laporkan ke pihak berwajib agar diselesaikan secara hukum,” katanya.
Irpandi berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus dan mengadili Bupati Lampung Selatan, yang dinilai telah mencoreng nama baik NU.
Pidato Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan saat peringatan Hari Santri Nasional, Minggu, 22 Oktober 2017, menuai polemik.
Warga NU menilai pidato Zainudin telah menghina Ketua Umum PB NU Said Aqil Siradj.
Mereka menuntut Zainudin meminta maaf secara terbuka.
Di dalam pidatonya, Zainudin menyebutkan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mencacimaki pendiri NU karena memakai sorban dan jenggot.
Bahkan Zainudin memprovokasi massa untuk mengganti Said Aqil Siradj sebagai Ketua Umum PBNU.
Video pidato Zainudin ini beredar luas di Youtube.