Main HP di Dekat Jenazah Pegawai BNI Korban Begal, Netizen Kritik Para Dokter Koas
Main HP di Dekat Jenazah Pegawai BNI Korban Begal, Netizen Kritik Pedas Dokter Koas
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN-Kematian pegawai BNI Cabang Pematangsiantar, Rara Sitta Stefanie (27), setelah mengejar begal yang menjambret tasnya, Rabu 26 Oktober 2017, begitu tragis
Berita dan foto terkait kematian Rara pun beredar luas di media massa dan media sosial.
Salah satu foto yang menyedot perhatian adalah foto di ruang forensik di RSUD Djasamen Saragih, Siantar, yang memeriksa jenazah Rara.
Foto ini mengundang pertanyaan bahkan hujatan karena menggambarkan jenazah ibu satu anak itu dengan latar jajaran petugas medis yang memperhatikan jenazah dan mengambil foto.
juwita.putrii: Gagal fokus aku sama perawat/ bidan / dokter nya pegangi hp
hendripy@cind.mora: kebanyakan Petugas KOAS, taunya cuma selfie2 biar dibilang kekinian..nasib pendidikan kedokteran SUMUT
cind.mora: Luar biasa ya tim medis nya, cuma itu aja ya yg bisa dilakukan saat itu? Megang* hp sambil foto*/videoin jenazah?! Makin gak ada yg berpotensi tenaga kerja medis sekarang bah, lebih banyak main*nya, tidak sedikit kasus karna kelalaian "mereka" menyebabkan pasien jadi meninggal dunia.
Baca: Sebelum Tewas Diseret Begal, Pegawai BNI Sempat Kirim Pesan ke WA Suami. Begini Isinya
Baca: Pegawai BNI Tewas Dibegal, Suami Ungkap Penyebab Kenapa Rara Berani Lawan Begal Sadis
Baca: 7 Faktor yang Bikin Ketiak Kasar dan Kusam, Nomor 6 Sering Dilakukan Perempuan
Kepala Instalasi dan Kedokteran Forensik RSUD Djasamen Saragih Dr Reinhard DJ Hutahaean mengatakan, orang-orang yang berada di samping jenazah korban adalah para dokter muda atau biasa disebut dokter koas.
"Itu foto saat masih persiapan. Belum pemeriksaan. Mereka (dokter koas) membantu kami yang bertugas di Instalasi Forensik untuk dokumentasi dan pencatatan," katanya saat dihubungi, Kamis 26 Oktober 2017.
Menurutnya, informasi yang dikumpulkan dokter koas dan petugas medis lainnya di Instalasi Forensik berupa catatan dan foto itu bersifat rahasia sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran.
"Kami tegas tentang aturan ini. Jika ada dokter koas yang melanggar, dia akan dikeluarkan," katanya.
Dokter Reinhard mengatakan, foto-foto jenazah dari Instalasi Forensik tidak selayaknya beredar di media massa dan media sosial.
