Ini 8 Fakta Penangkapan Artis FTV Safitri Triesjaya Crespin, Nomor 4 Bikin Kaget
Ini 8 fakta penangkapan artis FTV Safitri Triesjaya Crespin, momor 4 bikin kaget
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ini 8 Fakta Penangkapan Artis FTV Safitri Triesjaya Crespin, Nomor 4 bikin kaget.
Kabar kurang sedap datang dari industri hiburan Tanah Air. Satu lagi artis yang terjerat kasus narkoba.
Dialah artis FTV Safitri Triesjaya Crespin.
Belum lama masuk ke dunia hiburan, artis FTV ini harus mencicipi dinginnya rumah tahanan setelah ditangkap polisi karena kasus narkoba, Minggu 29 Oktober 2017.
Tak sendirian, aktris cantik yang pernah bermain FTV itu bersama sang kekasih, Canggih Putra Pratama saat digiring polisi untuk diproses.
Baca: Ternyata Penangkapan Artis FTV Safitri Triesjaya Crespin Berawal Dari Kecurigaan Abang Ojol
Baca: Artis FTV Safitri Ditangkap Narkoba, Begini Sosoknya
Rupanya ini merupakan hasil dari intaian para pihak berwajib karena mencium adanya pengiriman narkoba.
Dilansir dari Tribunnews, di situ, tertera pelaku bernama Safitri Triesjaya Crespin alias Safi.
Di industri hiburan, Safitri Triesjaya Crespin sering bermain dalam film televisi (FTV).
Beberapa film yang dibintanginya sejak tahun 2014 silam di antaranya film berjudul "7/24."
Lantas, bagaimana akhirnya Safitri Triesjaya Crespin kedapatan menggunakan narkoba?
Dilansir dari berbagai sumber, seperti dikutip dari TribunJatim.com yang merangkum fakta penangkapannya :
1. Terbongkar karena driver ojek online
Tersangka kasus Narkoba, Safitri Triesjaya Crespin diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu.
Tersangka kasus Narkoba, Safitri Triesjaya Crespin diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu 29 Oktober 3017.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba PMJ AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan, ditangkapnya artis FTV Safitri Triesjaya Crespin alias Safira Crespin dan Canggih Putra Pratama berawal dari kecurigaan pengemudi ojek online.
Seorang driver ojek online menerima order tanpa aplikasi dari pria inisial A di Tebet, Jakarta Selatan untuk mengirim paket.
Namun, karena merasa curiga, dia justru mengirimkannya ke Markas Polda Metro Jaya (PMJ), Semanggi, Jakarta Selatan.
Ternyata setelah dibuka, paket tersebut berisi 0,5 gram sabu.
2. Paket sabu akan dikirim ke Modern Land, Tangerang
Dilansir dari Warta Kota, Paketan tersebut hendak dikirim sesuai alamat tujuan di Modern Land Tangerang Kota.
Kemudian paket itu dibungkus kembali dan salah seorang dari tim melakukan Control Delivery dengan menyamar sebagai driver ojek online menggantikan saksi.
"Kami berangkat menuju alamat yang dikirim di Modern Land Tangerang Kota. Lalu kami telepon, tak lama kemudian, seorang laki-laki ke luar dari rumah untuk menerima paketan tersebut," katanya.
Setelah barang paketan tersebut diterima oleh seorang laki-laki tersebut, dengan segera tim polisi melakukan penangkapan.
3. Diciduk bersama pacar
Berdasarkan keterangan polisi, dia ditangkap bersama pacarnya Canggih Putra Pratama.
Setelah melewati serangkaian tes dan positif menggunakan Narkoba, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan artis berambut pirang ini.
4. Dua tahun konsumsi narkoba
Setelah melalui serangkaian tes urine dan berdasarkan pengakuan sang artis, ia mengaku mengonsumsi ganja 1 linting per hari dan baru 2 tahun saat tak punya pekerjaan tetap.
"Saya baru dua tahun yang lalu pakai ganja dan itu pun tidak rutin. Pakai ganja untuk main-main aja. Belum ketergantungan, pakai ganja 1 linting per hari. Untuk sekarang nggak syuting. Terakhir syuting 2015," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
5. Konsumsi dua jenis narkoba
Penangkapan Safitri Triesjaya Crespin dilakukan setelah ketahuan memesan sabu-sabu.
Namun tenyata saat ditangkap di TKP, dia dan kekasihnya sedang mengonsumsi ganja 40 gram.
6. Sabu yang didapat dari Safitri Crespin memiliki angka nominal hampir sejuta
Dikutip dari TribunStyle, dalam pengakuannya, sabu itu didapat dari ST dengan memesannya dari Ardi (DPO) seharga Rp 850.000.
Pembayaran dilakukan dengan cara transfer menggunakan mobile banking.
Sementara, ganja dibeli dari Pasha di daerah Tangerang Kota.
7. Tambah Stamina
Dikutip dari TribunTimur, selain untuk main-main, Safitri mengaku mengonsumsi barang haram tersebut untuk alasan meningkatkan stamina.
Dia mengaku menggunakannya karena kelelahan. Katanya dengan mengonsumsi dia akan kembali kuat dalam menjalani aktivitasnya.
8. Ancaman hukuman penjara 15 tahun
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu 15 tahun penjara. (ani susanti)
Sumber: TribunJatim.com