Sosok Artis FTV Safitri Triesjaya Crespin, Ditangkap dan Pernah Duet Bareng Artis Beken
Sosok artis FTV Safitri Triesjaya Crespin, ditangkap dan pernah duet bareng artis beken.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sosok artis FTV Safitri Triesjaya Crespin yang tertangkap polisi karena dugaan narkoba ternyata memiliki pengalaman tampil bersama artis beken.
Kejadian penangkapan dimulai saat seorang driver gojek mengadukan sebuah orderan mencurigakan ke Polda Metro Jaya.
Rupanya driver tersebut yang mengaku bernama Haryanto menyerahkan 1 (satu) buah paper bag berisi 1 (satu) kotak jam merk Swiss Army.
Baca: Nggak Nyangka, Artis FTV Safitri Triesjaya Crespin Ngaku Pakai Narkoba Untuk Ini
Baca: Ibu di Pasar Tugu Berlumur Darah, Perjuangannya Melawan Orang Tak Dikenal Tak Disangka sangka
Di dalam kotak itu terdapat 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi 1 (satu) kantong plastik klip.
Plastik inilah yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,5 (nol koma lima) gram.
Akhirnya polisi langsung menggrebek tempat tujuan paket itu akan diantar.

Ditemui sesuai alamat tujuan paket ialah laki-laki berinisial CP dan artis film berinisal SC.
Nama artis satu ini memang belum begitu begitu dikenal oleh banyak orang.
Lantas siapa sebenarnya SC ini?
SC memiliki nama lengkap Safitri Triesjaya Crespin.
Ia lebih akrab disebut Savhi Crespin di dunia hiburan.
Savhi sendiri masih berstatus sebagai mahasiswa di Universitas Trisakti.
Pernah Main Film
Dirinya diketahui sebagai model dan pemain film.
Savhi pernah bermain film 7/24 bersama artis ternama Dian Sastro Wardoyo.
Tak hanya itu, dirinya juga pernah membintangi beberapa judul FTV.
Dari unggahan instagramnya, Savhi sempat mengunggah foto saat dirinya menjadi finalis sebuah ajang pencarian duta bernama Forest Secret Malaysia.
Cantik dan masih muda, masa depan Savhi kini tercoreng lantaran kasus narkoba yang menjeratnya.
Kini perempuan cantik ini beserta barang bukti diamankan petugas bersama kekasihnya berinisial CP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, kemudian Pasal 111 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)