Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati - Segera Daftar Ulang Kartu Telkomsel Mulai 31 Oktober 2017!
Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati - Segera Daftar Ulang Kartu Telkomsel Mulai 31 Oktober 2017!
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati - Segera Daftar Ulang Kartu Telkomsel Mulai 31 Oktober 2017!
Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melakukan Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati Mulai 31 Oktober 2017.
Baca: Catat, Banyak Salah Paham! Sanksi Tak Registrasi Ulang Kartu Simpati dll Berlaku 1 Maret 2018
Baca: Netizen Heboh, Beredar Video Laudya Cynthia Bella Tanpa Hijab Bikin Tato Dipinggul
Selain Registrasi Ulang Kartu Simpati, registrasi ulang juga wajib dilakukan pemilik kartu XL, Ooredoo, Smartfren, dan lainnya.
Apa bedanya Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati sekarang ini dengan Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati sebelum-sebelumnya?
Bagaimana cara melakukannya?
Inilah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati dan registrasi ulang kartu seluler prabayar.
Baca: Song Joong Ki dan Song Hye Kyo Menikah - 6 Perjalanan Drama Cinta Song Song Couple hingga Pelaminan

Siapa yang harus mendaftar untuk melakukan Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati?
Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati atau SIM Card Simpati ada dua jenis: registrasi baru nomor SIM baru dan registrasi ulang nomor SIM lama.
Baca: Debt Collector Tewas Dihabisi saat Tagih Tunggakan Kredit Motor, Ada PNS Cantik Ikut Kabur
Apabila ada nomor SIM baru yang mau diaktifkan, maka sejak 31 Oktober 2017 Anda harus melakukan Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati baru dengan ketentuan yang mulai berlaku.
Untuk nomor lama, batas waktu registrasi ulang adalah 28 Februari 2018.
Bagaimana Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati dan kartu lainnya?
Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati dan kartu lainnya dapat dilakukan sendiri atau di gerai pelayanan masing-masing operator.
Baca: Kim Joo Hyuk - 6 Fakta Tentang Artis Ganteng Kim Joo Hyuk yang Tewas karena Kecelakaan
"Registrasi sendiri (self registration) sebenarnya paling mudah karena tinggal mengirim SMS," kata juru bicara Telkomsel, Adita Irawati.
Dijelaskannya, cara registrasi dengan mengirim SMS adalah sebagai berikut:
Pelanggan baru bisa mengetik: REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444
Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati pelanggan lama yang melakukan registrasi ulang mengetik: ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444
Baca: Live Streaming Timnas U 19 Indonesia Vs Brunei, Selasa 31 Oktober 2017 Jam 13.00 WIB Hanya di Sini
Apa bedanya dengan Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati terdahulu?
Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati dan kartu seluler prabayar sudah beberapa kali diwajibkan oleh pemerintah, seperti pada 2005 dan 2014 lalu.
Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati dan kartu prabayar lainnya pada kali ini -seperti dijelaskan juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza- berbeda dengan sebelumnya karena registrasi kali ini mensinkronisasi data pemilik kartu dengan Nomor Induk Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.
"Tujuan registrasi ini yang pertama untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh pelanggan pengguna jasa telekomunikasi dan memberikan perlindungan juga, misalnya dari spam, sms yang tidak bertanggung jawab, yang cenderung akan penipuan dan sebagainya," papar Noor iza.
"Yang kedua, saat ini kita sudah memiliki KTP elektronik yang ada di Kementerian Dalam Negeri, kita mendukung pemanfaatan National Single Identity Number atau Nomor Identitas Tunggal Nasional yang nanti validitasnya bisa diperiksa ke Kementerian Dalam Negeri."
"Yang ketiga, memberikan keabsahan data identitas yang jelas siapa pengguna nomor ini sebenarnya."
Seperti yang sudah-sudah, registrasi ini pun bertujuan untuk mengurangi penipuan lewat SMS dan telepon, yang meskipun sudah pernah dilakukan sebelumnya, masih marak terjadi sampai sekarang.
"Justru registrasi yang saat ini, identitas menjadi semakin jelas karena validitasnya didapat. Kalau sebelumnya yang prabayar, mereka memasukkan nomor KTP, nama, alamat tapi validitasnya, pemeriksaannya kan sangat sulit," kilah Noor Iza mengenai nomor seluler yang masih rentan digunakan dalam penipuan.
"Nah sekarang sudah ada sistem elektronik yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, validitasnya diuji di sana."
Bagaimana melakukan Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati jika belum memiliki KTP elektronik?
Jika belum memiliki KTP elektronik, Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati dan kartu prabayar lainnya masih dilakukan dengan mendaftarkan nomor Kartu Keluarga.
"Nanti ada tahapan atau SOP (prosedur operasi standar)nya sehingga kalaupun eKTPnya belum ada, itu tidak ada masalah. Karena yang terpenting memiliki NIK yang ada di nomor KK," kata Noor Iza.
Bagaimana jika belum melakukan Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati dan kartu prabayar lainnya hingga tenggat waktu?
Hingga jika 28 Februari 2018 pemilik kartu belum melakukan registrasi ulang maka akan diberikan tenggang waktu 60 hari dengan nomor kartu yang akan diblok secara bertahap.
Tenggang waktu atau grace period 60 hari itu dibagi atas 3 tahapan, seperti dijelaskan Noor Iza.
Selama 30 hari, kartu tidak bisa dipakai untuk melakukan telepon atau sms keluar.
Jika masih belum mendaftar ulang, maka dalam 15 hari berikutnya kartu seluler tidak bisa melakukan telepon dan sms masuk.
Apabila masih juga belum mendaftar, maka dalam 15 hari kemudian internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor di blok.
Apakah turis atau orang asing juga harus registrasi?
Ya, turis dan orang asing juga harus melakukan Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati.
"Mereka nanti registrasi di gerai milik provider. Di bandara nanti ada gerai-gerai yang disiapkan, jadi mereka akan mendaftarkan langsung di gerai," jelas Noor Iza.
Namun tentu saja bukan menggunakan nomor KTP elektronik, melainkan dengan memasukkan nomor paspor, nomor visa, Kitas, dan Kitap.
Untuk orang asing yang tinggal di Indonesia, menurut Adita dari Telkomsel, sebaiknya datang langsung ke gerai pelayanan masing-masing operator untuk registrasi.(bbc)
Berita ini sudah tayang di tribuntimur.com dengan judul "Mudah Kok, Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, XL, Indosat Ooredoo, Tri, SmartFren"