Berita Lampung

Ini Upah Minimum Provinsi Lampung 2018

Menurut Kasi OPP dan LHI Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Henny S Mumpuni naiknya UMP sesuai dengan naiknya presentase UMP tahun 2017

Editor: Safruddin
zoom-inlihat foto Ini Upah Minimum Provinsi Lampung 2018
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/RENY FITRIANI
pembuatan kartu kuning di disnaker bandar lampung

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Besaran upah minimum provinsi atau UMP Lampung tahun 2018 akan naik sebesar Rp. 166.225, 77 dari UMP tahun 2017.

Menurut Kasi OPP dan LHI Dinas Tenaga Kerja Pemprov Lampung, Henny S Mumpuni naiknya UMP sesuai dengan naiknya presentase sebesar 8,71 persen dari UMP umum tahun 2017.

"Kita menggunakan rumus formula PP 78 tahun 2015 yang mana mendorong UMP menjadi naik menjadi Rp 2.074.673,27," kata Henny kepada Tribunlampung.co.id, Selasa 31 Oktober 2017.

Henny mengungkapkan, sebelumnya UMP Lampung sebesar Rp. 1.908.447,50. Dan ditetapkan pada satu November 2017.

"Baru per satu Januari 2018 diberlakukan," katanya.
.
Henny menuturkan, kenaikan ini sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi ini dihimpun daei BPS Pusat 8,71 persen, jadi menggunakan itu," kata Henny.

Henny menambahkan, UMP ini menjadi jaring pengaman. Sehingga kabupaten kota belum ada UMK bisa menggunakan UMP.

"Kalau penetapan UMK, harus UMP ditetapkan dahulu, sebeb UMK harus lebih besar dari UMP," ujarnya.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved