Registrasi Kartu SIM Prabayar - Inilah Daftar Hoax yang Beredar, Nomor 2 Jangan Dibocorkan

Registrasi Kartu SIM Prabayar - Inilah Daftar Hoax yang Beredar, Nomor 2 Jangan Dibocorkan

Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terkait dengan dimulainya registrasi kartu SIM prabayar, kini berseliweran beragam pesan berantai melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Isinya misalnya mengatakan, registrasi kartu SIM prabayar dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) paling lambat dilakukan hari ini, Rabu (31/10/2017).

Jika tidak melakukan registrasi hari ini, 31 Oktober, kartu SIM prabayar baru disebut bakal tak berfungsi dan yang lama bakal diblokir secara bertahap.

Baca: Jangan Minta Bantuan Orang Lain Registrasi Ulang Kartu Prabayar Kamu, Ini Alasannya

Baca: Hotel Alexis Ditutup - Terapis Cewek Uzbek, Vietnam, Thailand, Rusia dll Bakal Beredar di Sini

Pesan tersebut mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ada pula pesan mengatakan jika saat registrasi, harus memasukkan nama ibu kandung, seperti saat membuka rekening atau registrasi lainnya.

Betulkah demikian?

1. Hoax Batas Akhir 31 Oktober

Informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoax.

Pasalnya, hari ini baru menandai mulai berlakunya aturan soal registrasi kartu SIM prabayar tersebut.

Kebijakannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017.  

Bagi masyarakat yang baru membeli kartu SIM prabayar hari ini atau setelahnya, harus melakukan registrasi untuk keperluan validasi dengan mencantumkan NIK dan KK.

Registrasi bisa melalui SMS ke 4444, situs khusus, serta gerai resmi masing-masing operator. Jika tidak melakukan registrasi, kartu SIM tak bisa digunakan.

Sementara bagi pengguna kartu SIM lama, bisa melakukan registrasi mulai hari ini hingga paling lambat 28 Februari 2018.

Caranya juga bisa via SMS, situs, atau ke gerai.

Jika tidak melakukan registrasi hingga deadline yang ditetapkan, kartu SIM pengguna lama akan diblokir secara bertahap.

Fungsi-fungsinya seperti menelepon, SMS, dan internet, bakal pelan-pelan lumpuh.

NIK dan nomor KK yang didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokkan dengan database pendudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Hal ini untuk mencegah beredarnya penipuan dan tindak kriminal melalui ponsel.

2. Hoax Nama Ibu Kandung

Baca: Gara-gara Wajahnya Mirip Ahok, Murid SDN Bernama Bastian Ditinju Depan Guru

Baca: Besok, Operasi Zebra Mulai Digelar Serentak, Inilah Pengendara yang Diincar

Kementerian Kominfo menyampaikan jika registrasi kartu SIM prabayar tak memerlukan nama ibu kandung.

"Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka: Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," demikian penggalan isi siaran pers Kementerian Kominfo bernomor 196/HM/KOMINFO/10/2017, tertanggal 18 Oktober 2017.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved