Jaksa Sebut Rumah Penyanyi Ello Kerap Jadi Tempat Pesta Narkoba

Di dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kediaman musikus Marcello Tahitoe (34) sering digunakan untuk pesta narkoba.

Editor: Teguh Prasetyo
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Marcello Tahitoe usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA – Di dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kediaman musikus Marcello Tahitoe (34) sering digunakan untuk pesta narkoba.

Penuturan JPU tersebut berdasarkan keterangan dari saksi warga sekitar, bahwa rumah pria yang akrab disapa Ello di Kompleks Griya Kecapi V, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Baca: The Power of Emak-Emak, Naik Motor di Tengah Jalan Teleponan. Lihatnya Aja Kesel

Usai persidangan, kuasa hukum Cello, Chris Sam Siwu, membantah kabar tersebut dengan alasan, kliennya sering mengonsumsi narkotika jenis ganja di rumahnya.

"Jadi bukan sering, tetapi itu tuntutan yang bisa dipastikan bahwa Ello ketergantungan narkotika jenis ganja. Karena tanpa fakta hukum seperti itu, sesorang enggak bisa direhabilitasi," kata Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Selasa 31 Oktober 2017.

Baca: Perhatikan Apakah Tahi Lalat Anda Termasuk yang Berbahaya?

Dengan keterangan dari JPU tersebut, Chris mengatakan, bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima permintaan pelantun 'Masih Ada' dan 'Pergi untuk Kembali' itu untuk direhabilitasi.

"Karena ada ketergantungan itulah kenapa BNN mau beri hasil assessment yang menyatakan bahwa Cello bisa direhab dari kemarin," sambung Chris Sam Siwu. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved