Ingin Ikut Pemutihan Tapi BPKB Masih 'Sekolah' di Bank

Apa harus BPKB aslinya dibawa atau cukup dengan surat keterangan dari bank?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - YTH Samsat Bandar Lampung. Saya mau ikut pemutihan pajak motor, tapi BPKB-nya masih di bank. Apa harus BPKB aslinya dibawa atau cukup dengan surat keterangan dari bank? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +62895609627xxx

BPKB Harus Disertakan Jika Data Kendaraan Diubah

BPKB harus disertakan apabila data kendaraan harus diubah (balik nama / rubentina). Tapi bila membayar pajak perpanjangan tanpa rubentina sedangkan BPKB di leasing cukup dengan membawa STNK+SKPD, KTP asli dan Surat Keterangan dari Leasing.

PUTRI KARTARINA S. Sos, M.M.
Kepala UPTB Pendapatan Wilayah I Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved