Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Kabulkan Sebagian Tuntutan KLRUPB, Ini isinya
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Kabulkan Sebagian Tuntutan KLRUPB, Ini isinya
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian pengaduan dari Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) dalam sidang kode etik DKPP terbuka untuk umum yang berlangsung hari ini, Rabu 15 November.
Baca: Kapan Herman HN Ambil Cuti Untuk Ikut Pilgub 2018? Ini Jawabannya
Baca: Fotografer Ini Butuh 720 Ribu Kali Lebih Jepretan Selama 6 Tahun untuk Dapatkan Foto Ini
Dalam sidang tersebut DKPP yang diketuai Harjono menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I ketua Bawaslu RI Abhan dan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah.
Keputusan DKPP ini merupakan hasil rapat pleno lima anggota DKPP yang berlangsung pada Selasa 7 November 2017 lalu.

Menaggapi keputusan tersebut, Koordinator KRLUPB Rakhmat Husein DC menyatakan bahwa kerisauannya selama ini akhirnya terbukti. "Kemarin kami sudah menyatakan sikap, bahwa kami tidak mampu membeli keputusan majelis hakim DKPP tapi kami juga tidak mau melacur," kata Rakhmat, lewat rilis yang diterima Tribun Lampung, Rabu 15 November.
Sebelumnya, dalam laporannya di DKPP, KRLUPB menyoroti polemik rekrutmen Badan Pengawas Pemilu Lampung beberapa waktu lalu. soal keputusan Bawaslu RI yang meloloskan Fatikhatul Khoiriyah sebagai komisioner Bawaslu Lampung terpilih.Padahal, jelas Rakhmat, Khoir pernah mendapat sanksi teguran tertulis dari DKPP.
Teguran itu terkait tidak tuntasnya penanganan dugaan politik uang berupa pembagian gula dalam Pilgub Lampung 2014.
Laporan KRLUPB lainnya adalah persoalan rekrutmen komisioner Bawaslu Lampung yang diduga bermasalah dan diduga memihak petahana. KRLUPB juga menilai Bawaslu RI lalai dalam proses rekrutmen timsel Bawaslu Lampung yang anggotanya diduga berisi orang-orang yang memihak petahana.
Adapun poin laporan berikutnya berisi rekam jejak seputar dugaan pemalsuan identitas yang diduga dilakukan oleh anggota komisioner Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah.