Politisi PKB Asal Lampung Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Denda yang Harus Diganti

Politisi PKB Asal Lampung divonis 9 tahun penjara, ini denda yang harus diganti.

Editor: Safruddin
Tribunnews
Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Musa Zainudin keluar memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (23/2/2017). KPK menahan Musa Zainuddin terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pada proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Politisi PKB Asal Lampung divonis 9 tahun penjara, ini denda yang harus diganti.

Anggota DPR RI Musa Zainuddin tidak hanya dijatuhi hukuman penjara  tetapi juga denda uang.

Baca: Mengejutkan, Akun Ini Tiba-tiba Minta Maaf Mengaku Sebagai Pengedit Foto Umi Pipik-Sunu

Baca: Rina Nose Dipecat Indosiar Kata Netizen, Rina: Saya Tak Takut Kehilangan Pekerjaan

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.

"Kedua, menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar," ujar ketua majelis hakim Mas'ud saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 15 ovember 2017.

Pidana tambahan itu wajib dibayarkan pada satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Musa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun, apabila nilai harta benda tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan membayar uang pengganti itu sesuai dengan tuntutan jaksa KPK, yakni Musa membayar uang pengganti Rp 7 miliar.

Namun, vonis pidana tersebut masih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni yakni penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai Musa telah menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari kontraktor.
Sejak penyidikan hingga penuntutan, Musa belum juga mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

Menurut hakim, untuk menghindari uang tersebut dinikmati oleh terdakwa, maka sudah sepatutnya uang Rp 7 miliar itu dirampas untuk negara.

Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Uang itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Baca: Selebtwit Alitt Susanto Bela Traveloka, Gue Tau Banget Ngerintis Usaha Beratnya Kayak Apa

Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.

Dalam kasus ini, Musa dikenalkan oleh Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Penyerahan uang kepada Musa melalui stafnya, Jailani. Uang dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah tersebut dibungkus dalam dua tas ransel hitam.

Menurut hakim, penerimaan uang itu sebagai kompensasi karena Musa telah mengusulkan proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar, dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku senilai Rp 52 miliar. (Abba Gabrillin/Kompas.com)

Berita Ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul: Politisi PKB Musa Zainuddin Divoni Bayar Uang Pengganti Rp 7 Miliar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved