Wakil Ketua DPRD Ditangkap di Kandang Sapi dengan Ditemani Bantal Berwarna Merah Muda

Pelarian Jero Gede Komang Swastika alias Mang Jangol telah berakhir, setelah Tim Satgas CTOC membekuknya, Senin 13 November 2017 malam.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Ini kandang sapi, lokasi penangkapan Mang Jangol di JalanRaya Giri Kesuma, Banjar Melinggih, Desa Melinggih, Payangan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GIANYAR - Pelarian Jero Gede Komang Swastika alias Mang Jangol telah berakhir, setelah Tim Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) membekuknya, Senin 13 November 2017 malam.

Mang Jangol ditangkap di kandang sapi yang berada di areal persawahan di Jalan Raya Giri Kesuma, Banjar Melinggih, Desa Melinggih, Payangan.

Baca: Pemerintah Rekrut 100 Ribu CPNS 2018, Ini Jumlah Kebutuhan dan Formasi di Lampung  

Kandang sapi ini diketahui milik kerabat Mang Jangol.

Di kandang tersebut, terdapat satu ruangan untuk tidur.

Keadaan tempat persembunyian Mang Jangol terbilang cukup memprihatinkan.

Ranjang di kamar tersebut hanya terbuat dari bambu dan hanya ada satu bantal berwarna merah muda.

Usai ditangkap, Mang Jangol langsung dikeler menuju Mako Brimob.

Saat ini, Mang Jangol masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Baca: Begini Pose Seksi Cinta Laura yang Bikin Gelisah Netizen

Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R. Golose membenarkan, Mang Jangol ditangkap di dalam kandang sapi.

“Kita tangkap dia di dalam kandang sapi. Jadi tidur di dalam kandang sapi. Mengenai teknisnya tidak perlu saya sampaikan."

"Yang pasti bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan tidak membawa senjata api,” jelas Jenderal Bintang Dua ini di Mako Brimobda Bali, Selasa 14 November 2017.

Usai ditangkap di sana, Mang Jangol langsung digiring ke Sel Tahanan Mako Brimobda Bali.

“Yang bersangkutan masih dalam proses interogasi di Brimobda Bali sekarang,” tegasnya.

Terkait senpi yang diduga dibawa kabur Mang Jangol, mantan petinggi BNPT ini menegaskan pria beristri tiga tersebut saat ditangkap tidak membawa senjata api.

"Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan tidak membawa senjata," ucapnya.

Baca: Mahasiswa Bersekongkol Edarkan Video Mesum Temannya, Saat Pemeran Pria Alami Hal Seperti Ini.

Menurut informasi yang dihimpun, anggota keluarga Mang Jangol yang berada di TKP penangkapan juga ikut digiring ke Mako Brimob karena diduga membantu menyediakan tempat untuk bersembunyi selama pelarian Mang Jangol.

Kapolda Bali sendiri mengkonfirmasi bahwa memang pihaknya juga sudah mengamankan beberapa orang yang diduga ikut terlibat dalam pelarian Mang Jangol pasca penggerebekan rumahnya di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar, Sabtu 4 November 2017 lalu.

"Ada beberapa orang yang ikut membantu dalam persembunyiannya. Masih diperiksa, kami masih punya waktu untuk pengembangan," terangnya.

Dia mengaku ada sejumlah orang yang terlibat dalam pelarian Mang Jangol dan sedang menjalani pemeriksaan.

Belajar dari penangkapan ini, Kapolda juga melakukan evaluasi internal.

Dia menegaskan akan melakukan koreksi di internal agar anggota  tidak membocorkan informasi penting sehingga tidak menyulitkan penyelidikan kepolisian.

Baca: Kembaran Rina Nose Bicara Hati Iblis dan Jiwa Bandit- Apa Maksudnya  

Kepolisian mempunyai jangka waktu 6 hari khusus dalam penanganan kasus narkotika.

Dimana pemeriksaan ini dilakukan guna pengembangan dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut, dari jaringan mana, dan pengembangan penangkapan terhadap kakak pelaku DPO lainnya yakni Wayan Kembar.(*)

Berita ini sudah ditayang di Tribunnews.com dengan judul : Begini Kisah Pelarian Wakil Ketua DPRD Bali yang Ditemukan di Kandang Sapi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved