Setya Novanto Dijemput Paksa: Fakta tentang Fahri Hamzah Sebut Gila hingga Beda Ketegasan Jokowi-JK
Setya Novanto Dijemput Paksa: Fakta tentang Fahri Hamzah Sebut Gila hingga Beda Ketegasan Jokowi-JK
Adapun Ketua DPR RI itu saat ini berstatus tersangka pada kasus korupsi proyek e-KTP. Beberapa warganet meminta agar KPK bisa segera menangkap Novanto.
"Semoga #TangkapNovanto benar-benar terjadi dan kemudian segera tercipta proses hukum yang seadil-adilnya. Jika benar, ini satu pertanda bahwa KPK BERANI MEWUJUDKAN KEADILAN!" tulis pemilik akun @jolayjali.
"Papa dimana kau berada? Ku harap menyerahlah!!" tulis pemilik akun @zidnyfahmy_90.
Warganet lainnya mengungkapkan antusiasmenya menyaksikan siaran langsung peristiwa tersebut di televisi atau lewat media lainnya.
"Tadinya mau tidur eh baca berita SN dijemput paksa setelah beberapa kali mangkir, jadi melek deh depan TV," kata pemilik akun @salendra18.
Seperti diberitakan, penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada hari Rabu, KPK melakukan pemanggilan pertama Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Namun, yang bersangkutan tak dapat memenuhi panggilan KPK dengan sejumlah alasan, salah satunya tengah mengajukan uji materi UU KPK.
Sebelumnya, Novanto telah tiga kali mangkir dari pemanggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Komisi Pemberantasan Korupsi pun mengimbau Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menyerahkan diri. "Secara persuasif kami himbau SN dapat menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2017).
Rabu Malam tim KPK mendatangi kediaman Novanto di jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Febri mengatakan, tim mendatangi kediaman Novanto karena yang bersangkutan beberapa kali tidak menghadiri pemeriksaan KPK.
"KPK mendatangi rumah SN karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya namun yang bersangkutan tidak menghadiri," ujar Febri.
Ketua Umum Partai Golkar itu kembali mengutarakan berbagai alasan ketidakhadiran di KPK melalui surat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik kali ini menerima surat keterangan ketidakhadiran yang dikirimkan pengacara Setya Novanto. "Surat dari pengacara," ujar Febri saat dikonfirmasi.
Dalam surat tersebut, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, ketidakhadiran kliennya lantaran pihaknya sedang mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang KPK.
Novanto sebelumnya juga tak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK. Namun, sebelumnya 'surat sakti' ketidakhadiran dibuat melalui Sekretariat Jenderal DPR.