Tujuh Pelaku Pencabulan Terhadap Pelajar SMP Sedang Disidik Polisi, Satu Orang DPO
Tujuh terduga pelaku pencabulan terhadap remaja perempuan di bawah umur, masih menjalani pemeriksaan secara intensif, Sabtu 25 November 2017.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung, Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tujuh terduga pelaku pencabulan terhadap remaja perempuan di bawah umur, masih menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik di kantor Mapolsek Tanjungkarang Timur (TkT), Sabtu 25 November 2017.
Ketujuh pelaku tersebut berinisial A (16), BS (18), Sadra'i (23), Alp (15), AS (16), RS (17), dan Yusuf (26).
Baca: VIDEO Gadis ABG Dicabuli Rame-rame oleh 8 Pria Paling Dicari oleh Netizen
Para tersangka merupakan warga wilayah Tanjungkarang Timur.
Saat ini polisi masih memburu satu pelaku yang merupakan rekan mereka yang sudah melarikan diri.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Fanny Indra mengutarakan, para tersangka masih dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
"Pemeriksaan lanjutan tersebut, guna melengkapi berkas proses penyidikan," kata Fanny kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu 25 November 2017
Baca: Putri Cantik Bupati Ini Dinikahi Anak Pengusaha Berlian Mesir, Bagaimana Kisah Cinta Mereka?
Selain itu juga, lanjut Fanny, guna mengetahui masing-masing peran yang dilakukan para tersangka saat menggilir dan merudapaksa korban.
"Dan disamping itu juga untuk memudahkan penyidik menggambarkan pristiwa pencabulan yang menimpa korban," bilangnya
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, menurut Fanny, para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
"Pengakuan para tersangka tidak direncanakan dan timbulnya rencananya hanya spontan saat mereka bertemu korban," tutur Fanny menirukan pengakuan para tersangka
Baca: Yuk Intip Apartemen Super Mewah Jennifer Dunn, Gosipnya Sih Pemberian Faisal Harris
Mulanya, korban yang menghubungi salah satu pelaku untuk meminta tolong mengantarkannya karena ingin mengambil sepatu.
Seusai itu, pelaku berinisial A berboncengan dengan korban.
Keduanya bertemu dengan rekan-rekannya dalam perjalanan pulang.
"Di saat pertemuan itulah, rencana mereka timbul untuk mencabuli korban," katanya
Baca: Mahasiswi Ini Biasa Mainkan Senjata, Cantik Tapi Strong, Itu Cewek Zaman Now, Katanya
Lebih lanjut, papar Fanny, dihadapan polisi para tersangka mengakui jika sebelumnya merekalah yang memulai dulu dan memaksa korban mencicipi minuman yang telah dicampur (oplosoan) agar korban jadi mabuk.
"Awalnya korban sempat menolak minum, namun para pelaku memaksa dan akhirnya korbanpun mencicipinya," bilangnya
"Korban dengan para tersangka pertama kalinya berkumpul bersama dan minum tuak bersama," imbuhnya
Fanny menuturkan, saat dirudapaksa, korban tidak bisa melakukan perlawanan dan hanya pasrah karena tubuhnya dalam kondisi lemas dan mabuk.
Baca: Selama Setahun Ini Ada 35 Pelajar di Lampung yang Terlibat Narkoba
Masih menurut Fanny, akibat perbuatan para pelaku, kini korban yang duduk dibangku kelas 2 SMP tersebut mengalami trauma.
"Selain mengalami trauma, korban juga kerap mengurung diri dalam rumahnya," ucapnya
Fanny menambahkan, polisi masih melakukan perburuan terhadap rekan mereka yang masih melarikan diri.
"Akibat perbuatan para tersangka, mereka akan dijerat polisi Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun dipenjara, " pungkasnya. (*)