Anggota Polisi dan Jaksa Jadi Korban Developer PT Patala Global Perdana, Kok Bisa?
Anggota Polisi dan Jaksa Jadi Korban Developer PT Patala Global Perdana, Kok Bisa?
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Cahyo Agung mengatakan kasus investasi bodong PT Patala Global Perdana terus bergulir.
Bahkan sudah ada 25 laporan terkait masalah yang membelit Direktur Utama PT Patala Global, Hendra Agung Putra.
Baca: Prajurit TNI AD Dikeroyok 20 Orang dan Ditembak Softgun, Ini Penyebabnya
"Masih jalan terus, sudah ada 25 laporan yang masuk," sebut Harto melalui sambungan telepon, Minggu 3 Desember 2017.
Masih kata dia, dari 25 laporan tersebut ada korban yang berprofesi sebagai jaksa dan polisi.
Bahkan saat ini sudah pada tahap satu dan sedang diteliti Jaksa.
"Memang benar, diantara laporan dari korban investasi Patala ada yang berprofesi sebagai jaksa dan polisi," sebutnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, Hendra sebagai Dirut Patala membangun perumahan di daerah Imbakusuma tetapi belum ada izin, maka pembangunan tidak bisa dilanjutkan dan korban meminta haknya kembali.
"Awalnya belum ada izin dari tata kota, kemudian izin tidak terbit, sehingga tidak bisa dibangun yang di Imbakusuma, kalau yang di Rajabasa itu gagal karena digugat oleh ahli waris tanah yang meminta naik harga," ujarnya.
Harto pun menambahkan, ada upaya pengembalian uang untuk para korban, namun proses hukum tetap berjalan.
"Memang ada upaya pengembalian, tapi tetap kasus akan berjalan," tutupnya.
Fauzan salah satu korban pengembang PT Patala, mengatakan, total keseluruhan klien yang sudah menjadi korban penipuan PT Patala mencapai 125 korban.
Baca: Lihat Gaya Hot Idol Korea saat Melempar Bola Baseball, Bikin Meleleh Tapi Memalukan
“Dari 125 korban tersebut, jika dihitung kerugiannya mencapai Rp 4 miliar,” tutur Fauzan di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 28 November 2017.
Menurut Fauzan, dia bersama para korban lainnya sudah membooking rumah kepada PT. Patala dan membayar DP.
Namun mereka tidak kunjung juga mendapatkan rumah yang dibooking.
Ternyata rumah yang dibooking, tutur Fauzan, belum dibangunkan oleh pengembang rumah.
“Bagaimana mau dibangun mas, ternyata lahan yang hendak dibangunkan juga bermasalah dengan pemilih tanah,” bilangnya.
Rencananya lahan yang hendak dibangunkan ada empat titik, yakni di Bumi Kedamaian Residence, Bumi Imba Kusuma Residence dan Bumi Candi Mas Residence.
“Oleh karenanya, saya mengajak bersama korban lainnnya untuk datang ke Polresta, selain melapor kami juga meminta polisi untuk mengadili dan usut tuntas kasus pengadaan perumahan bodong,” ungkapnya.
Selain itu juga, jangan biarkan developer bodong merajalela membohongi masyarakat.