Fakta - fakta Tewasnya Mahasiswi UIN di Kamar Kos, Hanya Ini yang Melekat di Tubuhnya

Fakta - fakta Tewasnya Mahasiswi UIN di Kamar Kos, Hanya Ini yang Melekat di Tubuhnya

Editor: taryono
HANDOVER/POSMA
Karmila semasa hidup (kanan) dan jasadnya (kiri). 

7. Pada lengan kirinya ditemukan luka memar,

8. Wawan pun langsung menghubungi ibunda Karmila bernama Ramina,

9. Belum diketahui penyebab kematian Karmila,

10. Polisi dari Polres Gowa kini sedang melakukan penyeledikan,

11. Karmila merupakan mahasiswi UIN Alauddin,

12. Saat ini jenazah Karmila dibawa tim forensik ke RS Bhayangkara, Makassar, guna keperluan otopsi.

Polisi membutuhkan hasil otopsi untuk segera melakukan penyidikan.

Hal ini pun diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 133 ayat 1, 2, dan 3.

Otopsi (juga dikenal pemeriksaan kematian atau nekropsi) adalah investigasi medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian.

Kata "otopsi" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "lihat dengan mata sendiri".

"Nekropsi" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "melihat mayat".

Ada 2 jenis otopsi:

Forensik: Ini dilakukan untuk tujuan medis legal dan yang banyak dilihat dalam televisi atau berita.

Klinikal: Cara ini biasanya dilakukan di rumah sakit untuk menentukan penyebab kematian untuk tujuan riset dan pelajaran.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved