Batal Bercerai dengan David Noah, Gracia Indri Malah Jalan-jalan ke Lombok. Bareng Siapa Tuh?

Ternyata Gracia Indri dan keyboardisht grup band Noah, David Kurnia Albert Dorfel masih berstatus suami istri.

Penulis: Teguh Prasetyo | Editor: Teguh Prasetyo
Instagram
Gracia Indri dan David Kurnia Albert. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ternyata Gracia Indri dan keyboardisht grup band Noah, David Kurnia Albert Dorfel masih berstatus suami istri. 

Sebab, proses perceraian keduanya telah mencapai putusan dari Pengadilan Negeri Bandung, pada 21 November 2017 lalu.

Baca: Ternyata Karena Alasan Ini, Gracia Indri dan David Noah Batal Bercerai

Adapun keputusan hakim di pengadilan adalah pasangan ini batal bercerai.

Untuk alasan pembatalan dikarenakan Pengadilan Negeri Bandung dinilai tak berwenang mengadili perkara hukum tersebut karena ada kesalahan saat Gracia melayangkan gugatan cerai.

"Kan dalam gugatan disebutkan alamat tergugat adalah Cijawura, Kota Bandung. Ternyata ketika dipanggil juru sita dari kami, ga ketemu. Yang bersangkutan tidak ada di situ," kata Wasdi Permana, Humas PN Bandung saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu 6 Desember 2017.

Pihak pengadilan menyebutkan kalau mereka tidak mendapatkan informasi lebih lanjut terkait rumah tersebut.

Baca: Sejoli Dipaksa Berhubungan Badan di Pantai Lalu Direkam oleh 4 Pemuda, Setelahnya Lebih Tragis Lagi

Bahkan David diketahui tidak lagi tinggal di kediaman yang tercatat.

Alamat tersebut sempat diperbaiki dan tercatat alamat David di bilangan Dago Pakar.

"Selanjutnya dalam sidang penggugat memperbaiki. Mereka mencantumkan alamat tergugat adalah Dago Pakar," lanjutnya.

Seharusnya, jika tinggal di Dago Pakar, wilayah tersebut termasuk Kabupaten Bandung. Maka Gracia harus melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Baca: Heroik! Dua Mahasiswi UIN Kejar-kejaran dengan Pelaku Jambret, Lalu Terjadi Hal Ini

"Makanya, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa PN Bandung tidak berwenang. Yang berwenang adalah PN Bale Bandung, sesuai pasal 118 HIR, bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat, kecuali alamatnya sudah tidak diketahui. Ini masih kewenangan saja, masalah pokok perkara belum masuk," katanya.

"Jadi ya status pernikahannya masih, mereka masih berstatus sebagai suami istri. Kalau penggugat (Gracia Indri) inginkan cerai, maka gugatan harus diajukan di PN Bale Bandung," tambah Wasdi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved