Ini Langkah Disnaker Tanggamus Bila Ada Perusahaan Tidak Daftarkan Karyawannya di BPJS
Ini Langkah Disnaker Tanggamus Bila Ada Perusahaan Tidak Daftarkan Karyawannya di BPJS
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Ini Langkah Disnaker Tanggamus Bila Ada Perusahaan Tidak Daftarkan Karyawannya di BPJS
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus sedang mendata seluruh perusahaan, baik kecil sampai besar untuk kepesertaan BPJS karyawan.
Baca: Perias Ayu Ting Ting Minta Maaf Sebut Via Vallen Pelakor, Reaksi Via Vallen Bikin Geram
Menurut Kepala Disnaker Tanggamus, Aswien Dasmi, pendataan bagi perusahaan atau bidang usaha itu bertujuan untuk mengetahui jumlah, bidang produksi, jumlah karyawan, besar gaji, kepesertaan BPJS.
Baca: Jelang Ajal Pengusaha Kaya Ini Tersadar, dari Keempat Istrinya Cuma Satu yang Punya Cinta Sejati
"Untuk pendataan kami berikan formulir, di dalamnya telah mencakup semuanya, nanti akan dievaluasi apakah sesuai atau tidak," ujar Dasmi, Senin 11 Desember 2017.
Jika dalam evaluasi ada perusahaan tidak mematuhi aturan, perusahaan itu akan diberi peringatan untuk perbaikan. Harapannya semua perusahaan mendaftarkan karyawannya dalam BPJS. (tri yulianto)