BREAKING NEWS LAMPUNG
Pegawai Honorer di Lampung Utara Sudah 7 Bulan Belum Terima Gaji
7 bulan mereka melaksanakan tugas sebagai ASN dalam kegiatan-kegiatan yang digelar belum menerima gaji.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Hingga Senin, honor kegiatan di dinas pekerjaan umum, kabupaten Lampung Utara belum dibayarkan. Hal ini diakui oleh Alian Arsil, salah satu PNS.
Baca: Bisakah Daftar BPJS Ketenagakerjaan Lewat Jalur Mandiri?
"Sampai kemarin belum ada pembayaran satu pun honor yang dibayarkan, baik honor kegiatan maupun honor lainnya," ujarnya melalui telepon, Selasa (19/12).
Ia meminta kepada pemerintah setempat untuk membayarkan honor, berupa honor bagi tenaga honorer, dana perencanaan. Jika tidak, ASN akan melakukan mogok kerja.
Baca: Ada Kampus Kamu? Inilah 12 Universitas Terbaik di Indonesia Tahun 2017
Senada diungkapkan oleh honorer yang enggan disebutkan namanya, membenarkan jika sampai hari Senin kemarin honornya belum dibayarkan.
Padahal, sebelumnya ada janji akan dibayarkan pada Jumat (15/12) hingga Senin (17/12). "Kami masih menunggu waktu pembarayan," ujarnya.
Diketahui, Alian Arsil salah satu staf PU mengatakan, aksi penutupan kantor itu sengaja dilakukan karena kecewa karena telah 7 bulan mereka melaksanakan tugas sebagai ASN dalam kegiatan-kegiatan yang digelar belum menerima gaji, begitu juga dengan tunjangan Beban Kerja (BK) mereka.
"Seluruh ASN dinas pekerjaan umum dipastikan akan ngantor di rumah masing-masing. PPK, PPTK, Pengawas dan perencanaan berikut tim PHO akan libur panjang, sebelum dana perencanaan, dana honor, seperti SPPD, beban kerja dan yang menyangkut hak-hak kami pegawai dinas PU dan tata ruang terpenuhi," ujarnya.
Lebih lanjut, sebagai ASN yang bertugas di Dinas PU telah melaksanakan tugas-tugasnya, namun hak atas honor kegiatan tersebut tidak terbayarkan.
Senada diungkapkan Indri, salah satu pegawai honor. Menurutnya, gaji dia dan rekan-rekan honorer yang berjumlah sekitar 200 orang, belum dibayar selama 7 bulan.
"Bulan 11-12 tahun 2016 gaji kami tidak dibayar, dan sekarang sudah 7 bulan belum dibayar,"Kalau untuk besarannya Rp 200 per bulan bagi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) sedangkan honorer dengan SK Bupati besarnnya Rp 250 ribu perbulan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rupiah_20160329_130038.jpg)