Netizen ini Ungkap Data Hoax Dokter di ILC Tentang LGBT Paling Rentan HIV/AIDS

Isu Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) kembali ramai dibicarakan di media sosial.

Editor: wakos reza gautama
Twitter/@ILC_tvOnenews
Karni Ilyas 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Isu Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) kembali ramai dibicarakan di media sosial.

Ramainya isu LGBT ini setelah Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak desakan untuk memperluas pasal perzinahan dan melarang hubungan seksual di antara kaum homoseksual.

Baca: Posting Video Berbahasa Jawa Super Medok, Rapper Dunia Rich Chigga Buat Heboh Netizen

Sebuah kelompok bernama Aliansi Cinta Keluarga (AILA), mengajukan uji materi terhadap pasal perzinahan dalam KUHP dan hubungan homoseksual di Mahkamah Konstitusi Jakarta tahun lalu.

Jika gugatan ini disetujui, hubungan seksual diantara sesama jenis dan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan resmi akan dianggap ilegal, namun majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang beranggotakan sembilan orang dengan hasil suara yang berbeda tipis memutuskan menolak permohonan tersebut.

Empat hakim menyatakan tidak setuju, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Permohonan ini ditolak secara keseluruhan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi,  Arief Hidayat ketika membaca putusan di Pengadilan MK, Kamis, 14 Desember 2017.

Namun, banyak pihak yang salah memahami putusan tersebut.

Belakangan banyak beredar postingan di media sosial yang menuduh MK telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual dalam putusannya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun angkat bicara terkait hal itu.

Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa MK menolak memberikan perluasan tafsir ketiga pasal seperti yang dimohonkan oleh pemohon.

 Ia menegaskan, sebagai lembaga yudikatif, MK tak memiliki wewenang untuk membuat norma hukum baru.

"Yang kurang paham, menuding MK membuat vonis membolehkan zina dan LGBT. Yang benar MK hanya menolak memberi perluasan tafsir atas yang ada di KUHP, bukan membolehkan atau melarang. MK memang tak boleh membuat norma," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu, 17 Desember 2017.

Mahfud menjelaskan, mengatur untuk membolehkan atau melarang suatu perbuatan merupakan ranah legislatif atau pembuat undang-undang, yakni Presiden dan DPR.

Baca: (VIDEO) Kuliner Lampung - Lezatnya Bakso Lapangan Tembak Senayan

Dalam putusannya, lanjut Mahfud, MK menolak memberikan tafsir sebab hal itu sudah diatur secara jelas dalam KUHP.

"Mengatur untuk membolehkan atau melarang sesuatu itu adalah ranah legislatif, bukan ranah yudikatif. MK menolak memberi tafsir karena sudah diatur jelas di KUHP. Zina tetap dilarang. Di dalam RUU-KUHP yang sekarang hampir diundangkan itu sudah diatur dengan lebih tegas," tuturnya.

Isu pun menjadi topik utama acara ILC Tv One. Pada acara talkshow yang dipandu wartawan senior Karni Ilyas ini dihadirkan para pembicara yang ahli di bidangnya.

Salah satunya adalah dr Dewi Inong Irana. Dalam pemaparannya, dr Dewi Inong menunjukkan data tentang hubungan LGBT dengan tingginya penularan HIV/AIDS.

Menurut dr Dewi Inong, perilaku seksual LGBT beresiko tertinggi tertular IMS dan HIV/AIDS.

Dr Dewi Inong melanjutkan, bahwa penderita HIV/AIDS di Indonesia sebesar 0,5 persen dari jumlah penduduk di Indonesia.

Menurut dia, dari kelompok LSL (lelaki suka berhubungan dengan lelaki) dan dari kelompok waria sudah 25 persen terkena HIV/AIDS.

"Tinggi sekali proporsinya di kalangan mereka dibandingkan dengan keseluruhan rakyat Indonesia," ujar dr Dewi Inong sembari mengatakan bahwa data tersebut didapat dari Depkes.

Untuk penjelasan lengkapnya simak video ini

Setelah tayangan ini, ada netizen yang menanggapi data yang dipaparkan dr Dewi Inong.

Akun Twitter @bungamanggiasih memberikan data tentang penderita HIV/AIDS.

"Kemarin ga nonton ILC yang bahas LGBT. Ternyata ini ya dokter yang sotoy menyimpulkan LGBT berisiko tertinggi tertular IMS dan HIV/AIDS? Duh. Pendidikan tinggi memang tidak menjamin lulusannya bisa menggunakan data dan logika dengan benar. " tulis akun @bungamanggiasih.

"SALAH! Data Kemenkes: proporsi ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS) heteroseksual jauh lebih besar (67%) daripada yg homoseksual (3%) & biseksual (0,5%). Dari segi profesi, ODHA paling banyak adl ibu rumah tangga (11.655 orang), yg lazimnya heteroseksual" cuit akun @bungamanggiasih.

"FYI ini data per triwulan kedua (Juni) 2016, data terbaru pasti angka persisnya beda, meski proporsinya nggak akan terlalu berubah (baca: ODHA heteroseksual lebih banyak daripada ODHA LGBT)."

data hiv
data hiv ()
data hiv
data hiv ()
data hiv
data hiv ()
data hiv
data hiv ()
data hiv
data hiv ()

Netizen memberikan komentarnya.

@uradn "lantas kemarin bu dokter itu pamer angka, data yang mana & dari mana ya?"

@bungamanggiasih "Entah, seharusnya itu dokter kasih sumber datanya. Kalau nggak ya sama aja hoax. Yang parah sih TV One ga cek fakta dan langsung nyiarin aja."

@uradn "di layar waktu itu bilang kemenkes juga, kalau tak salah ingat dia ucapkan begitu juga. mungkin memang tidak selayaknya kita berharap dari tontonan itu, tapi kalau dibiarkan terus jadi ajang menyemai kebohongan & kebencian"

@RezhaLumintang "Bukan LGBT mencari pembenaran. Tp kalau ada orang bilang LGBT penyumbang hiv terbesar di negara ini itu salah. Karena dalam faktanya mereka yang hetero pun penyumbang terbesar juga. Itu fakta yg emang gak tau atau sengaja di tutupi sayangnya disebarkan ke orang2 yg gak/sok tau"

Sumber: Tribun Lampung
Tags
ILC
LGBT
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved