Catat, Ini Aturan-aturan yang Tak Boleh Dilanggar ASN Saat Pilkada

Panwas kabupaten Lampung Utara menggelar sosialisasi pengawasan pemilu dengan Aparatur Sipil Negara, di aula RM Taruko Kotabumi.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Anung
Panwas kabupaten Lampung Utara menggelar sosialisasi pengawasan pemilu dengan Aparatur Sipil Negara, di aula RM Taruko Kotabumi, Kamis (28/12). 

Arif Akmal, Disdukcapil mempertanyakan sering terjadi kadang keluarga bertanya, bagaimana harus bersikap netralitas.

Rohim Pauzi, kesbangpol Lampura ASN ada hak memilih, mohon dijelaskan kegiatan sehari-hari sering bersinggungan, ke arah politik. Sejauhmana ASN dikatakan berpihak. Slogan atau banner, menurut aturan bagaimana yang menyimpang

Amroni, Sungkai Tengah menanyakan jika foto dengan salah satu kandidat beberapa waktu lalu, apakah itu pelanggaran.

Iskardo mengatakan nanti saat pilgub atau Pilbup, yang berhak memilih memiliki E-KTP, masih ada 1.620.000 warga yang belum memiliki E-KTP. "Tentunya, tidak boleh terjadi intimidasi untuk memilih salah satu calon. Dan tidak boleh keberpihakan ke salah satu calon," ujarnya.

Mengenai banner, tidak masalah. Tetapi tidak boleh memampang fotonya, ini batasan yang tidak boleh. Selain itu janganlah mengunggah foto lama. Serta memasang foto terbaru salah satu calon.

Yasir Arafat, ASN asal kecamatan Abung Selatan kami meminta panwas untuk menurunkan foto calon. Masalah Hape apakah terpantau oleh panwas.

Hendry Dunant, ASN asal kecamatan Kotabumi Selatan ‎minta aturan yang detil mengenai larangan pemasangan foto calon.

Kholid Faisol, ASN asal kecamatan Abung Barat mengatakan dua bulan kedepan ada hari besar, ini akan dimanfaatkan bakal calon. Ada undangan ‎dari calon, kemudian ada sesi foto bersama apakah ini pelanggaran.

Iskardo menerangkan tahapan berjalan, penetapan calon, begitu cuti semua harus bersih, kecuali di dalam ruangan kantor. Secara kedinasan, seperti sekolah dilarang untuk memasang banner salah satu calon. Akan mensurati secara tertulis mengenai apa saja yang dilarang.‎ (ang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved