Geger Bachtiar Nasir Minum Kencing Unta, Halal atau Haram? Ini Kata Para Ulama
Di dalam video itu, Bachtiar Nasir meminum air kencing unta di peternakan unta di Hudaibiyah Mekkah, Arab Saudi.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
Teori ini semakin memperkuat dugaan penyebaran virus dan bahaya unta.
Ditambah lagi, para pasien yang terkena virus cenderung memiliki penyakit kronis bawaan.
"Penderita diabetes, gagal ginjal dan penyakit paru-paru kronis berisiko tinggi terjangkit MERS. Jaga kebersihan umum seperti menghindari kontak dekat dengan hewan, terutama unta, dan cuci tangan setelah melakukan kontak dengan hewan. Ini harus dipatuhi," tulis WHO.
Perbincangan tentang Bachtiar Nasir meminum kencing unta membuat akun Twitter @blogdokter ikut berkomentar.
"Menyebar video seseorang yang minum campuran kencing onta dan susu, yang katanya bermanfaat bagi kesehatan. Menghadapi video kayak gini ya logika saja sih. :)," kicau @blogdokter.
"Dalam dunia kedokteran, apapun bisa dijadikan obat selama telah bisa dibuktikan khasiatnya maupun efek sampingnya melalui sebuah studi ilmiah."
"Bila campuran susu dan kencing onta tersebut belum bisa dibuktikan manfaatnya secara ilmiah, tentu saja menyesatkan bila diakui bermanfaat bagi kesehatan."
Cuitan @blogdokter ini mendapat tanggapan beragam dari netizen.
@NikoPPratama "@blogdokter simple saja sih dok, agama kami (islam) meyakini itu suatu kebenaran krn ditopang oleh dalil yg shahih, biarpun itu bertentangan dgn logika dan ilmu pengetahuan modern, krn itu yg namanya mengimani. sama seperti dalam kepercayaan anda yg menghormati binatang sapi. :)"
@beauchose "@NikoPPratama @blogdokter Dalilnya gimana mas?"
@belindch "@NikoPPratama @blogdokter Kencing onta enggak najis, emang?"
@hollabackneea "@NikoPPratama @blogdokter Seriously ada dalilnya???? Coba dishare skalian dalilnya, krn sy jg muslim baru tau kl ada dalil seperti itu.."

Lalu bagaimanakah hukum meminum kencing unta dalam pandangan ulama?
Dikutip dari mustanir.com ada beberapa pendapat ulama mengenai hal tersebut.
Jumhur ulama khususnya mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanafiyah menegaskan bahwa semua benda yang keluar dari tubuh hewan lewat kemaluan depan atau belakang adalah benda najis.