Pilgub Lampung 2018 - Ini Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Akan Mendaftar Besok

Pilgub Lampung 2018 - Ini Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Akan Mendaftar Besok

Penulis: taryono | Editor: taryono
tribunlampung/dodi
Pilgub Lampung (ilustrasi) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mulai besok, 8 Januari hingga 10 Januari 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung akan membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Lampung.

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Lampung siapa saja yang akan mendaftar besok?

Pasangan Herman HN dan Sutono yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  (PDIP) dijadwalkan akan mendaftar besok, 8 Januari 208.

Sama halnya dengan Herman HN - Sutono, pasangan Mustafa dan Ahmad Jazuli yang diusung Nasdem, PKS, dan Hanura ini dijadwalkan akan mendaftar besok.

Sementara, pasangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim yang diusung  Golkar dan PKB ini akan mendaftar di hari terakhir, yakni 10 Januari 2018.

Lalu bagaimana dengan Ridho Ficardo yang diusung Demokrat dan PPP?

Hingga berita ini diturunkan, calon petahana itu tengah melakukan lobi-lobi politik untuk menentukan wakilnya, sehingga bisa mendaftar ke KPU.

Tersisa PAN dan Gerindra yang belum menentukan pilihan koalisi.

Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018

SYARAT PENDAFTARAN

Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 yang diusung oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik paling sedikit memperoleh kursi 17 kursi di DPRD Provinsi Lampung atau apabila menggunakan akumulasi Suara Sah sebanyak 1.024.955 dari hasil  Pemilu anggota DPRD Provinsi Lampung Tahun 2014.

Partai Politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusung bakal pasangan calon adalah Partai Politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu Tahun 2014.

SYARAT PENCALONAN

Dokumen persyaratan pencalonan, yaitu :

Menyerahkan Model B-KWK Parpol, Model B.1-KWK Parpol, Model B.2-KWK Parpol, Model B.3-KWK Parpol dan Model B.4-KWK Parpol;

Menyerahkan salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

SYARAT CALON

Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan calon dan persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 45 peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017.

Persyaratan calon dan pencalonan beserta dokumen administrasi bakal calon dengan ketentuan :

Dimasukan kedalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik;

Dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi :

1 (satu) rangkap asli; dan

1 (satu) rangkap salinan.

 WAKTU PENDAFTARAN

Pendaftaran bakal calon dilaksanakan mulai tanggal 8 januari s/d 10 Januari 2018 (hari Senin s/d Rabu), dan ditetapkan sebagai berikut :

Tanggal 8 s/d 9 Januari 2018 mulai pukul 08.00.WIB s/d 16.00.WIB.

Tanggal 10 Januari 2018 (hari terakhir) pukul 08.00.WIB s/d 24.00.WIB.

TEMPAT PENDAFTARAN

Kantor KPU Provinsi Lampung Jl. Gajah Mada No.87 Tanjung Karang Bandar Lampung nomor telp/fax (0721) 250960.

Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke kantor KPU Provinsi Lampung dengan alamat tersebut diatas, atau dapat dilihat pada web KPU Provinsi Lampung www.lampung.kpu.go.id.

LAIN-LAIN

Ketentuan dan waktu Pendaftaran bakal Pasangan Calon tersebut diatas dilaksanakan bersamaan dengan pendaftaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tanggamus.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved