Pantang Menyerah Gugatan Ditolak Mahkamah Partai, Forum Penyelamat Golkar Lampung Maju ke Meja Hijau
Mahkamah Partai Golkar menolak secara keseluruhan gugatan Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL).
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mahkamah Partai Golkar menolak secara keseluruhan gugatan Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL). Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan hal itu dalam rapat antara pengurus Golkar Lampung dengan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Lampung di aula kantor DPD I, Senin (8/1/2018).
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD I Partai Golkar Lampung Ansyori Bangsaradin yang mengikuti sidang di Jakarta, Senin, bersama Wakil Ketua DPD I Abi Hasan Muan membenarkan majelis hakim pimpinan Rudi Alfonso menolak gugatan.
"Mahkamah Partai menolak permohonan pemohon (FPKPGL) untuk seluruhnya dan menerima eksepsi (nota pembelaan) DPP dan DPD I Lampung selaku termohon," ujarnya.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD I Tony Eka Candra menjelaskan, Mahkamah Partai Golkar menolak secara keseluruhan gugatan FPKPGL yang meminta pembatalan rekomendasi Arinal Djunaidi sebagai bakal calon gubernur Lampung.
Sementara FPKPGL menyatakan kecewa atas putusan ini. Namun, mereka bertekad melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Saya kecewa. Dalam fakta persidangan, jelas terungkap bahwa termohon mengakui tidak ada penjaringan akibat tidak mengindahkan Juklak (Petunjuk Pelaksana) Nomor 06. Putusan ini membuktikan bahwa jargon Golkar bersih hanya pepesan kosong," kata Ketua FPKPGL Indra Karyadi.
Menurut Indra, semestinya Ketua Umum Airlangga Hartarto melihat secara jernih masalah penjaringan balon gubernur di Golkar Lampung. Apalagi, sambung dia, Airlangga sebelumnya tidak tersangkut dalam proses penjaringan.