Pelayanan Pemkab Pringsewu Dapat Rapor Merah, Ini Kata Wabup

Artinya, kata dia, sangat memungkinkan kepala OPD diganti oleh mereka yang mampu memenuhi standar zona hijau.

Tribun Lampung/Dewi Anita
Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf 

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengingatkan soal pakta integritas kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Bumi Jejama Secancanan.

Hal ini berkaitan dengan rapor merah dari Ombudsman Republik Indonesia terkait standar penilaian pelayanan di Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Fauzi meminta Pemerintah Kabupaten Pringsewu harus bisa mencapai zona hijau. Menurutnya, target itu harus menjadi suatu penilaian kepemimpinan kepala OPD.

Baca: Agar Kepala Daerah Tidak Korupsi, Ini Kiat dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung

"Secara otomatis, mungkin pada saat mereka tidak memenuhi itu (zona hijau) bisa jadi alasan untuk tidak melanjutkan memimpin OPD," ujar Fauzi, Rabu (10/1/2018).

Artinya, kata dia, sangat memungkinkan kepala OPD diganti oleh mereka yang mampu memenuhi standar zona hijau. Mengingat, apa yang dilakukan oleh para kepala OPD untuk membawa nama baik Kabupaten Pringsewu.

Baca: Standar Pelayanan Pemkab Pringsewu Masuk Zona Merah

Dia yakin, dengan terpenuhinya standar kepuasan masyarakat akan banyak investasi yang masuk, karena  pelayanan pemerintah sudah bagus. 

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf menyampaikan hasil penilaian standar pelayanan publik Pemerintah Kanupaten Pringsewu, Rabu (10/1/2018), di aula kantor Pemkab Pringsewu.

Rakhman menyampaikan bahwa tingkat standar pelayanan Pemerintah Kabupaten Pringsewu tergolong rendah (zona merah). "Kalau kita selama ini tidak mempersoalkan kuning atau merahnya. Tapi, lebih pada komitmen kepala daerah untuk melakukan perbaikan," kata dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved