SIM Mati Tiga Bulan Bisa Diperpanjang?

Bisakah SIM yang sudah habis masa berlakunya selama tiga bulan diperpanjang? Apa syaratnya?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth Kasatlantas Bandar Lampung. Bisakah SIM yang sudah habis masa berlakunya selama tiga bulan diperpanjang? Apa syaratnya?
Terima kasih.

Pengirim: +6281540066xxx

Harus Urus SIM Baru

SIM yang sudah lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi. Anda harus membuat SIM baru.

KOMPOL SYOUZARNANDA MEGA

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved