Inilah 8 Kejanggalan Medis Setya Novanto yang Sebabkan Dokter Bimanesh Sutarjo Jadi Tersangka KPK

KPK menetapkan Dokter Bimanesh Sutarjo, dokter RS Medika Permata Hijau yang menangani Setnov pasca kecelakaan sebagai tersangka.

Editor: Teguh Prasetyo
Najwa Shihab Youtube
Setya Novanto 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dokter Bimanesh Sutarjo, dokter RS Medika Permata Hijau yang menangani Setya Novanto pasca mengalami kecelakaan dengan tiang listrik sebagai tersangka.

Dokter Bimanesh Sutarjo diduga oleh KPK telah melakukan manipulasi data medis Setya Novanto serta bekerja sama dengan mantan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi.

Baca: Tercyduk Unggah Foto Hideo Muraoka Sambil Tulis Love U, Millendaru Ngeles Biar Dia Ngetop!

Berikut ini data medis Setya Novanto saat di rawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, yang TribunWow.com lansir dari Tribunnews.com dan Kompas.com.

1. Lecet

Dokter Bimanesh Sutarjo mengungkapkan bahwa Setya Novanto mengalami lecet di leher dan tangan sebelah kanan.

2. Hipertensi Berat

Dokter Bimanesh saat itu juga menyatakan bahwa Setya Novanto mengalami hipertensi berat.

3. Jantung Bermasalah

Tak hanya hipertensi, Dokter Bimanesh juga mengatakan bahwa pasiennya saat itu memiliki kondisi jantung yang bermasalah.

Seperti diketahui, Setya Novanto memang sering diberitakan memiliki masalah pada  jantung.

Sakit jantung tersebut diberitakan sudah cukup lama diderita Setya Novanto, bahkan sebelum mengalami insiden kecelakaan dengan tiang listrik.

Diantaranya seperti saat ia menjadi tersangka untuk yang pertama kalinya.

Baca: Video Ciuman Hot Devano Danendra Tersebar, Wanita Ini Marah-marah

4. Cedera di Pelipis

Dokter Bimanesh kemudian mengungkapkan bahwa luka lain yang diperoleh karena kecelakaan adalah cedera pada bagian pelipis.

Cedera ini kemudian menjadi trending topik di berbagai media sosial lantaran disebut-sebut cederanya sebesar bakpao oleh Fredrich Yunadi.

5. Compos Mentis

Pasca di bawa ke RS Medika Permata Hijau, Dokter Bimanesh menyatakan Setya Novanto mengalami compos mentis.

Diketahui compos mentis merupakan keadaan di mana pasien sadar namun masih lemah.

6. Gawat

Pada malam saat Setya Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau, Dokter Bimanesh mengungkapkan bahwa keadaan Setya Novanto sempat gawat.

Meski ia saat itu tidak secara langsung merinci kondisi kegawatan yang dimaksud.

Baca: Postingan Status Eksekutor 3 Nyawa Ini Mirip Iklan Film Bioskop, Mengerikan Bikin Geram

7. Tidak Boleh Dijenguk

Dokter Bimanesh kemudian membuat larangan, yang menyatakan bahwa Setya Novanto tidak boleh dijenguk dan harus menjalani rawat inap.

8. Langsung Dibawa ke Rawat Inap VIP

Saat tiba di rumah sakit RS Medika Permata Hijau, Setya Novanto sebagai korban kecelakaan tidak langsung dibawa ke IGD seperti pasien pada umumnya.

Akan tetapi langsung dibawa ke ruang inap VIP rumah sakit.

Akan tetapi setelah dipindahkan ke RSCM dan diperiksa oleh dokter lain, termasuk dokter dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Setya Novanto dinyatakan kondisinya tidak terlalu parah segingga tidak memerlukan rawat inap.

Pernyataan-pernyataan Dokter Bimanesh tersebut kemudian dipertanyakan oleh KPK, lantaran hasil pemeriksaan Setya Novanto saat dirawat di RS Medika Permata Hijau berbeda dengan keterangan hasil pemeriksaan Dokter IDI dan RSCM.

Selain itu, kejanggalan lainnya juga muncul dari kabar yang menyatakan bahwa RS Medika Permata Hijau sudah dipesan sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

Baca: Banyak Dikerubuti Cewek, Mbah Mijan Sebut Vicky Prasetyo Punya Ajian Pemikat. Waduh !

"Itu informasi yang kita dapatkan dari penyidik," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 10 Januari 2018.

Riwayat Sakit Setnov

Pada saat diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya, sebelum statusnya batal lantaran menang dalam sidang praperadilan jilid satu, Setnov juga pernah menjalani perwatan.

Perawatan tersebut dilakukan di Rumah Sakit (RS) Premier, Jatinegara, Jakarta Timur.

Setya Novanto saat itu dikabarkan pingsan saat sedang berolahraga.

Dokter kemudian mendiagnosisnya terkena penyakit vertigo, sakit ginjal, penyakit jantung, hingga tumor di tenggorokan.

Tak hanya, Setya Novanto juga sempat melakukan operasi katerisasi jantung di Rumah Sakit Premier Jakarta Timur.

Baca: Sempat Hadir di Party Ulang tahun, Agnez Mo Dapat Hadiah Ini dari DJ Khaled. Wah Senangnya!

Pernyataan KPK

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menduga bahwa Dokter Bimanesh dan Fredrich Yunadi bekerja sama untuk merintangi penyidikan KPK.

"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa," ucap Basaria Pandjaitan.

Dikutip Kompas.com, KPK mengungkapkan bahwa sebelum Setya Novanto dirawat di rumah sakit, Fredrich sudah datang lebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Hasil koordinasi tersebut menyatakan Setya Novanto akan dirawat pukul 21.00 WIB, meski belum diketahui sakitnya apa.

"Didapat juga informasi bahwa salah satu dokter di RS mendapat telepon dari seorang yang diduga sebagai pengacara SN, bahwa SN akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencananya akan di-booking 1 lantai. Padahal, saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," ungkap Basaria. 

Baca: Heboh Ustaz Somad Dituding Hina Nabi Muhammad, Siapa Sangka Dia Pernah Disidang Kasus Penipuan

Ancaman

Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.

"Pada pihak lain, KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Terdapat risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice," kata Febri Diansyah pada 13 Desember 2017.

Berikut bunyi pasal 21 UU Tipikor.

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (*)

Berita ini sudah tayang di Tribunwow.com dengan judul : Dokter Bimanesh Sutarjo Tersangka Kasus Setya Novanto, Inilah Sederet Kejanggalan Medisnya

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved