Pilbup Lampung Utara
Ini Kata Komisioner KPU Soal Daftar Pemilih
Komisioner KPU Lampura mengatakan, pada 30 Desember 2017 lalu telah melakukan sinkronisasi terhadap KPU pusat, tentang jumlah DP4 dan DPT.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Mad Akhir, komisioner KPU Lampura mengatakan, pada 30 Desember 2017 lalu telah melakukan sinkronisasi terhadap KPU pusat, tentang jumlah DP4 dan DPT.
Baca: KPU Lampung Utara Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih
"Ada kenaikan, 348.492 pemilih pada tahun 2013 lalu, Tiga tahun 685.393 pemilih. Jumlah ini apakah masih harus diverifikasi atau tidak," katanya, saat memberikan materi pada bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih, Jumat (12/1).
Baca: Buka-bukaan Urusan Ranjang, Artis Cantik Ini Suka Posisi Begini Saat Bercinta
Jika benar kenaikan ini, kita harus ekstra menyusun nya, untuk menghasilkan daftar yang lebih baik. Penyusunan daftar pemilih diharapkan dapat akurat, walaupun pelaksanaan banyak yang harus di verifikasi. Seperti pemilih pemula, alih status, dan pemilih ganda. "yang penting verifikasi sesuai dengan keadaan di lapangan,"
DPT yang menjadi DPS pemilu tahun 2019, ini berarti harus berkomitmen menyusun daftar pemilih dengan baik.
Urusan ini adalah masalah yang krusial, sering mengalami gugatan, semoga kedepannya tidak terjadi di Lampung Utara. Dalam pemutakhiran data, harus berlandaskan pada UU no 10 tahun 2017 PKPU no 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data pemilih.
Seseorang bisa memilih, yang penting ada di lapangan. Dasarnya, mempunyai E KTP, jika tidak ada surat keterangan dari Disdukcapil, yang berisi belum melakukan perekam maupun membenarkan telah berdomisili di tempat tersebut.