Anaknya Divonis Mati, Sambil Berlinang Air Mata, Sang Ibu: Semuanya Hancur
"Jangan samakan dengan terdakwa lain. Dari kecil nggak pernah juga aneh-aneh. Ini anak benar-benar kami jaga," ujarnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Beberapa waktu lalu Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat orang.
Empat orang yang mendapatkan vonis mati adalah Hendrik Saputra (24), Haryono (24), Satria Aji Andika (21), dan Ridho Yudiantara (27).
Sedangkan dua terdakwa lainnya mendapatkan hukuman bervariasi.
Agus Purnomo (35) dijatuhi pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Rizqi Arijumanto (24) divonis pidana penjara seumur hidup.
Proses persidangan enam terdakwa digelar secara bergantian.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim yang diketuai Syahri Adamy lebih dulu menggelar sidang lanjutan agenda pembelaan (pleidoi).
Baca: Rekrutmen CPNS 2018 Besar-besaran, Siapkan Berkas Ini Formasi Paling Banyak Dicari
Orangtua Ridho Yudiantara--salah satu yang dijatuhi vonis mati sebenarnya sudah menyiapkan masa depan cukup cerah bagi anaknya.
Zulkahfi, ayah terdakwa Ridho mengatakan bahwa anaknya baru merintis usaha dengan menjual pakaian seperti kaos yang sengaja dipesan dari luar daerah.
Bahkan dalam waktu dekat berencana membuka kios untuk berjualan.
"Kemarin sudah diberi modal oleh ibunya untuk buka usaha dan rencana lagi cari kios untuk berjualan. Kami sekeluarga masih belum menerima hasil putusan kemarin," kata Zulkahfi, Jumat (12/1/2018).
Zul mengatakan, vonis hakim tidak sesuai karena anaknya bukan bandar narkoba.
"Jangan samakan dengan terdakwa lain. Dari kecil nggak pernah juga aneh-aneh. Ini anak benar-benar kami jaga juga dan selalu kami ingatkan," ujarnya.
Ridho dijatuhi hukuman mati bersama 4 terdakwa bandar narkoba lainya dengan barang bukti 134 kilogram ganja.

Baca: Beredar 2 Video Marion Jola Sebelum Masuk Indonesian Idol yang Ditonton Puluhan Ribu Kali
Keluarga Ridho Yudiantara yang tinggal di Jalan Gunung Dieng, Perumnas Way Halim merasa keberatan dengan keputusan hakim.
"Saya nggak bisa menerima putusan yang diberikan kepada anak saya. Seharusnya hakim dan jaksa melihat kembali runtutannya seperti apa," kata Elinar, ibu terdakwa, Jumat (12/1/2018).
"Anak saya bukan bandar narkoba, setiap hari juga selalu saya ingatkan jangan sampai terjerumus ke hal negatif seperti itu," imbuhnya.
Erlinar menambahkan, Ridho dari kecil termasuk anak yang penurut dan mencoba menjaga hati dan perasaan orangtuanya.
Putusan hakim terhadap Ridho membuat semua terasa hancur dan tidak ada gunanya.
"Ini keputusan yang tidak adil, karena Ridho bukan bandar narkoba," tegasnya lagi.
"Sekali lagi anak saya bukan bandar narkoba. Jika masih ditahan berapa tahun saya bisa terima tapi ini hukuman mati, nggak bisa saya."
"Ini mati di tangan orang bukan mati itu di tangan Tuhan. Saya ingin temui pengacara untuk segera banding pokoknya," ujar Erlina berlinang air mata.
Dalam persidangan yang digelar, Kamis (11/1/2018), majelis hakim yang diketuai Syahri Adamy menyatakan, tidak ada hal yang meringankan bagi Ridho dkk.
Baca: 14 Santri Alami Pelecehan Seksual, Pengakuan Korban Bikin Elus Dada
Para terdakwa dijatuhi hukuman paling berat karena terbukti dan memenuhi unsur pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba.
Para terdakwa juga merupakan jaringan bandar narkoba yang berpotensi merusak kehidupan para generasi penerus bangsa.
Selain itu, lanjut hakim, para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit di dalam persidangan dan tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

Sedangkan Asmiri (83) warga Jalan Dr Harun II Gang Klutum I Nomor 12A Kotabaru Tanjungkarang Timur, ayahanda dari Hendrik Saputra (24) pasrah anaknya divonis mati.
Baca: VIDEO: Gurame Bakar Spesial di RM Sederhana Pringsewu
Saat ditemui Tribun Lampung, Jumat (12/1) pria paruh baya yang mengenakan batik kemerahan bercelana merah berkacamata ini menerangkan bahwa dirinya telah ikhlas anaknya dihukum (vonis) mati.
"Saya sudah ikhlas dan biarkan negara yang menghukum anak saya, memang sebelumnya saya tidak tahu kalau Hendrik itu terlibat narkoba," katanya
Jadi siapapun yang salah itu harus siap bertanggungjawab, karena kita berdiri diatas negara hukum dan harus mentaati hukum.(byu/and)