Pilgub Lampung, Ini Tahapan Berikutnya Setelah Serangkaian Tes Kesehatan Tuntas
KPU Lampung akan mengumumkan hasil tes kesehatan pasangan balon gubernur dan wakil gubernur, Rabu (17/1).
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Lampung akan mengumumkan hasil tes kesehatan pasangan balon gubernur dan wakil gubernur, Rabu (17/1).
Sebelumnya, KPU akan menerima berkas tes kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia pada Selasa (16/1).
"Tanggal 17 (Rabu) kami akan menyampaikan hasil tes kesehatan kepada pasangan balon melalui LO (liaison officer atau penghubung), termasuk kelengkapan berkas administrasi," kata anggota KPU Lampung M Tio Aliansyah, Minggu (14/1/2018).
Pengumuman hasil tes kesehatan ini sekaligus dengan pengumuman kelengkapan berkas administrasi pasangan balon.
KPU tidak akan mengumumkan secara keseluruhan data kesehatan pasangan balon. Pasalnya, hasil tes berupa rekam medis kesehatan merupakan data yang terkecualikan.
"Kami akan menerima hasil tes kesehatan berupa rekomendasi mampu atau tidak mampu. Hasil berupa memenuhi syarat atau tidak dari tim dokter," ujar anggota KPU Lampung Ahmad Fauzan.
Setelah serangkaian tes kesehatan selesai, berikut tahapan Pilgub Lampung 2018 selanjutnya.
- 17-18 Januari: pemberitahuan hasil penelitian persyaratan pasangan balon
- 19-27 Januari: perbaikan dan penelitian hasil perbaikan persyaratan
- 12 Februari: penetapan pasangan calon
- 13 Februari: pengundian nomor urut