Pilgub Lampung 2018-Ini Jadwal Cuti Ridho Ficardo, Herman, Mustafa, Chusnunia, dan Bachtiar Basri
Pilgub Lampung 2018-Ini Jadwal Cuti Ridho Ficardo, Herman, Mustafa, Chusnunia, dan Bachtiar Basri
Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO DAN ROMI RINANDO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat kepala daerah di Lampung harus mengajukan cuti jabatan.
Ini karena keempatnya akan mengikuti Pilgub Lampung 2018.
Masa cuti tersebut cukup lama, mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018 atau 129 hari.
Keempatnya adalah bakal calon gubernur.
Pertama, M Ridho Ficardo yang harus cuti dari jabatan gubernur. Kedua, Herman HN (wali kota Bandar Lampung).
Lalu, Mustafa (bupati Lampung Tengah). Dan, Chusnunia (bupati Lampung Timur).
Termasuk balon wakil gubernur Bachtiar Basri yang mesti cuti dari jabatan wakil gubernur.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, ketentuan cuti tertera pada pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kemudian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pilkada.
"Cuti hanya berlaku bagi petahana, baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, maupun wali kota/wakil wali kota," ujar Khoir, sapaan akrabnya, Minggu (14/1).
"Cutinya selama masa kampanye sekitar 129 hari, mulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018," imbuhnya.
Selain balon yang harus cuti dari jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, balon yang duduk di DPR RI, DPD RI, dan DPRD wajib mundur.
Dengan demikian, balon wakil gubernur Ahmad Jajuli yang menjabat anggota DPD RI harus mundur.
Pengunduran diri berlaku pula bagi balon wakil gubernur Sutono dari statusnya sebagai aparatur sipil negara.
Anggota KPU Lampung Kelompok Kerja Pencalonan M Tio Aliansyah menjelaskan, pasal 88 ayat 1 PKPU 9/2016 mengatur soal sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.
"Huruf g menyebutkan, pasangan calon batal sebagai peserta pilkada apabila tidak menyerahkan surat cuti kampanye bagi petahana," katanya.
Petahana M Ridho Ficardo memastikan menaati aturan cuti kampanye.
"Saya dan Pak Bachtiar tentu ikut aturan. Pertengahan bulan depan (Februari) cuti," ujarnya.
Chusnunia bahkan mengaku telah mengirim surat cuti kampanye kepada KPU.
"Sudah mengajukan dan sudah menerima surat cuti sesuai aturan," ujar balon wakil gubernur yang mendampingi balon gubernur Arinal Djunaidi ini.
Sementara Sekretaris DPW Partai Nasional Demokrat Lampung Fauzan Sibron menyatakan, pihaknya akan melengkapi kekurangan berkas persyaratan pada masa perbaikan berkas, 20-26 Januari.
"Kemarin memang ada kekurangan berkas. Insya Allah segera kami lengkapi pada masa perbaikan berkas," katanya.
Fauzan menjelaskan, Jajuli telah menyatakan kesiapan mundur sebagai anggota DPD RI.
"Suratnya juga sudah masuk. Kami akan sesuai dengan aturan," ujarnya.
Berikut kebijakan cuti dan mundur bagi peserta Pilkada 2018:
* Kebijakan cuti
- Di luar tanggungan negara
- Pengajuannya ke instansi yang mengangkat
- Gubernur-wagub kepada mendagri
- Bupati/wabup dan wali kota/wakil wali kota kepada gubernur
* Kebijakan mundur
- Tidak bisa batal
- Bagi ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, anggota DPR/DPD/DPRD
- Penyerahan tanda terima sedang dalam proses mundur ke KPU paling lambat 5 hari setelah penetapan calon atau 17 Februari
- Penyerahan surat pengesahan mundur paling lambat 30 hari sebelum hari H pencoblosan