Reserse Diminta Turun, Usut Dugaan Pungli Rp 10 Juta di Area Transmart

Keberadaan parkir liar di kawasan retail Transmartdi Jalan Sultan Agung menjadi perhatian DPRD Kota Bandar Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Keberadaan parkir liar di kawasan retail Transmartdi Jalan Sultan Agung menjadi perhatian DPRD Kota Bandar Lampung. Pasalnya etail yang diresmikan akhir 2017 tersebut banyak dipenuhi kantung parkir liar, yang berpenghasilan mencapai sekitar Rp 10 juta perhari.

DPRD menilai uang parkir liar tersebut merupakan bentuk pungutan liar, karena tidak masuk ke kas daerah. Dinas perhubungan pun menyatakan tidak terlibat dengan parkir liar yang kerap kadang membuat kemacetan di wilayah Jalan Sultan Agung, dan Jalan Arief Rahman Hakim.

Baca:

Proyek Tol Sumatera di Lamsel Berimbas ke Bisnis Properti, Begini Perkembangannya

Temukan Granat, Kedua Bocah SD Ini Mengaku Tidak Takut

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Wahyu Lesmono meminta polisi untuk mengusut dugaan pungutan liar di sekitar kawasaan retail tersebut. Karena dari hasil turun lapangan ia menemukan adanya potensi pungli yang mencapai Rp 10 juta per hari dari parkir liar.

“Kita minta agar reserse mengusut dugaan pungli, karena uang itu tidak masuk kas daerah, kita menemukan potensi pemasukan uang pungli sekitar Rp 10 juta dari kantung parkir ilegal di sana," tegas Wahyu dalam rapat gabungan dengan pihak Transmart, Polda Lampung, Dinas Perhubungan , di ruang Lobby DPRD Kota, Rabu 17 Januari 2018.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Iskandar mengatakan, Dishub telah mengeluarkan dokumen andalalin saat proses pembanguanan.

"Andalalin sudah dikeluarkan, tetapi itu ketika pembangunan gedung sudah hampir selesai. Padahal andalalin itu sebelum pembangunan. Untuk merubah desain kan susah bangunan sudah berdiri," kata Iskandar.

Sementara Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tata Kota dan Perumahan Rakyat Dekrison menjelaskan pelanggaran andalalin Transmart terjadi pada proses administrasi perijinan. Dan siteplan pembangunan Transmart juga tidak terdapat pembangunan ruko.

"Kami sudah menanyakan mengapa terdapat pembangunan ruko, sementara dalam site plan tidak ada pembangunan ruko, hanya pusat perbelanjaan saja," tegas Dekrison.

Di lain pihak Anggota Komisi III Dedi Yuginta mengaku senang adanya Transmart yang dianggap sudah menjadi icon Bandar Lampung. Akan tetapi Ia melihat persoalan kemacetan lantaran sejak awal pembangunan telah terjadi pelanggaran.

"Kalau saya lihat persoalan ini sudah salah dari awal. Semestinya pihak Transmasrt sebelum melakukan pembangunan menjalankan apa yang diarahkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ginta.

Sementara itu Corporate Communication General Manager PT Trans Retail Indonesia Satria Hamid mengaku akan segera menindaklanjuti usulan yang diutaran DPRD dan OPD. Diantaranya langsung merubah pintu utama Transmart Way Halim.

"Semua usulan dan masukan dari DPRD ataupun OPD akan langsung kami tindaklanjuti, besok (Kamis, 18 Januari 2018) langsung merubah pintu utama. Sementara untuk perijinan sedang dalam proses," terang Satria Hamid. (rri/nif)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved