Apes, Mau Ambil Ponsel, Perempuan Ini Malah Kehilangan Motor

Namun saat melintas daerah sepi di Kampung Suka Negeri, tiba-tiba muncul tersangka dari pinggir jalan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
istimewa
ASS diamankan Tim Satgas Anti-C3 Polsek Gunung Labuhan karena merampas motor. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG LABUHAN - Tim Satgas Anti-C3 Polsek Gunung Labuhan berhasil menciduk pelaku pencurian dengan kekerasan, Senin, 15 Januari 2018.

Pria berinisial ASS (23) itu tercatat sebagai warga Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.

Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Suharni mengatakan, kejadian bermula pada Jumat, 12 Januari 2018 sekira pukul 11.00 WIB.

Baca: Mengaku Polisi, Dua Pelaku Curas Dibekuk

Saat itu, Putri, warga Kampung Sukamenanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Way Kanan, berboncengan sepeda motor dengan Vina menuju simpang Mujukut, Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan.

Keduanya berniat mengambil ponsel yang dipinjam temannya.

Namun saat melintas  daerah sepi di Kampung Suka Negeri, tiba-tiba muncul tersangka dari pinggir jalan.

Ia langsung mengadang korban seraya memaksa untuk mengantarnya ke rumah.

Di tengah perjalanan, setiba di kebun karet, tersangka meminta korban berhenti seraya mengacungkan senjata tajam.

Dia meminta korban memberikan sepeda motor Honda Beat warna putih BE 3675 KF.

Karena takut, korban pun menyerahkan sepeda motornya. Setelah itu, tersangka langsung melarikan diri.

Baca: Begal Ini Sudah 10 Kali Beraksi di Bandar Lampung

Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Labuhan. Begitu mendapat laporan, Tim Satgas Anti-C3 melakukan penyelidikan.

Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah keluarganya di Bandar Lampung, Senin, 15 Januari 2018 malam.

Selasa, 16 Januari 2018 dini hari, polisi tiba di lokasi dan langsung melakukan penangkapan. Tersangka pun diamankan tanpa perlawanan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Labuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved