Bisakah Orangtua Jadi Saksi Perceraian?

Apakah bisa bila saksi adalah orang tua dan orang serumah dalam perkara perceraian?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
World of Buzz/iStock
Ilustrasi perceraian 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH LBH Bandar Lampung. Apakah bisa bila saksi adalah orang tua dan orang serumah dalam perkara perceraian? Terimakasih atas penjelasannya.

Baca: Orang Gila Duduk di Trotoar Bikin Resah Pejalan Kaki

Pengirim: 085779854511

Keluarga Dapat Jadi Saksi

SAKSI keluarga tidak bisa menjadi saksi di persidangan apalagi disumpah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 145 Herzien Indonesis Reglement (HIR), berbunyi:‬

Baca: (VIDEO) Cobain Kue Kekinian Bona Cake, Rasanya Enak Nggak Bikin Eneg

‪"Sebagai saksi tidak dapat didengar:‬

1. Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus;
‪2. Istri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
‪3. Anak-anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya lima belas tahun;‬
‪4. Orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang".‬

‪Penjelasan Pasal 145 HIR mengatakan: "Mengenai orang-orang yang disebutkan dalam, sub. 1 dan 2 di atas (keluarga), sebabnya mereka itu tidak sanggup menjadi saksi Wali oleh karena mereka itu tidak dapat dianggap tanpa memihak, sehingga keterangannya dengan demikian tidak dapat dipercaya."

‪Namun dalam perkara perceraian, ada pengecualian. Keluarga (dalam hal-hal tertentu) dapat menjadi saksi dan disumpah dalam perkara perceraian.

Yang dimaksud hal tertentu adalah perceraian yang dadasarkan atas alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (PP No 1/1975) yaitu pertengkaran/perselisihan terus menerus antara suami dan isteri atau yang disebut Syiqaq.‬

‪Dasar hukum keluarga dapat menjadi saksi diatur secara khusus (lex spesialis) dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama) yang menyatakan:‬

‪(1) Apabila gugatan perceraian di dasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus di dengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang orang yang dekat dengan suami isteri‬

‪(2) Pengailan setetelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan antara suami isteri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakam."

‪Pasal 22 PP 9/1975 menyatakan:‬

‪"(1) Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.‬

‪(2) Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.”‬

‪Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan keluarga dapat dijadikan saksi namun terbatas hanya pada gugatan perceraian yang didasarkan atas alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf f PP 9/1975 yaitu Syiqaq.‬

CHANDRA BANGKIT S
Kadiv Ekosob Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved