Pilbup Lampung Utara

Duh, Baru Pendaftaran Calon, Jalan di Lampung Utara Sudah Dipenuhi APK

Banyak alat peraga kampanye bakal pasangan calon (Bapaslon) yang sudah terpampang di tepi jalan, baik di jalan protokol maupun jalan di pedesaan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Anung
APK terpampang di tepi jalan, Lampung Utara. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Setelah pendaftaran pencalonan pemilihan bupati/ wakil bupati Lampung Utara (Lampura) dilaksanakan, banyak alat peraga kampanye bakal pasangan calon (Bapaslon) yang sudah terpampang di tepi jalan, baik di jalan protokol maupun jalan di pedesaan.

Pemasangan alat peraga itu menyalahi aturan Pilbup. Pasalnya, aturan atau larangan kampanye baru akan diberlakukan setelah penetapan calon pada 12 Februari 2018 mendatang.

Baca: Jenazah Adeham Bakal Dilepas Langsung oleh Gubernur Lampung Ridho

Karena itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Utara (Lampura), mendeadline seluruh pasangan bakal calon kepala daerah setempat, agar segera menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK), sebelum penetapan pasangan calon (paslon), yakni 12 Februari 2018.

Baca: Viral! Artis Ini Cewek Seperti Cowok atau Cowok Seperti Cewek? Lihat Rambut Aslinya

Demikian diungkapkan Ketua Panwaslu, Zainal Bahtiar, Kamis 25 Januari 2018.

Dirinya mengimbau agar para Bapaslon dapat menurunkan alat peraga kampanye mereka.‎ Terus Dia, imbauan tersebut akan dituangkan dalam surat yang ditujukan ke masing-masing pihak Bapaslon.

"Aturan ini sesuai dengan Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,"terangnya.

Ditambahkan Zainal, jika batas waktu yang telah ditentukan masih saja terdapat APK yang terpasang diluar zona atau titik yang telah ditentukan KPU, maka Panwaslu akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk dapat menertibkannya.

”Nantinya, zona atau titik alat praga Paslonkada itu yang menentukan adalah KPU,” jelasnya.

Untuk diketahui, tiga pasang bakal calon mendaftar di KPU Lampura dalam kancah pemilian bupati/wakil bupati pada 27 Juni 2018 mendatang.

Ketiganya yakni, Agung Ilmu Mangkunegara-Budi Utomo (ABDI), Aprozi Alam-Ice Suryana (OCE), dan Zainal Abidin-M.Yusrizal (ZAYA).

ABDI diusung partai Gerindra, PAN, PKS dan NasDem dengan jumlah 17 kursi di DPRD. OCE diusung Partai Golkar, PKB dan PBB dengan jumlah 11 kursi di DPR, dan ZAYA diusung PDI-Perjuangan, Demokrat, Hanura, dan PKPI, dengan total 18 kursi di DPRD.‎ (ang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved