Menkumham Sebut Nama Raffi Ahmad Soal Pengguna Narkoba yang Direhabilitasi

Menkumham Sebut Nama Raffi Ahmad Soal Pengguna Narkoba yang Direhabilitasi

Penulis: taryono | Editor: taryono
Instagram
raffi ahmad 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman yang adil kepada para pengguna narkoba.

Dia menilai aparat penegak hukum masih terkesan tebang pilih.

"Warga binaan narkoba harus direhab. Jangan orang top yang direhabilitasi, Raffi Achmad, anak Rhoma Irama. Yang tak punya uang tangkap masuk ke dalam ini tak fair, harus rehabilitasi. Kami harus membantu, karena ini menyangkut generasi muda," tutur Yasonna, Jumat (26/1/2018).

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, kata dia, pengguna narkoba paling banyak ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Baca: Usai Sidang Cerai, Penampilan Salmafina Sunan Berubah, Kok Makin Pendek Ya

Apabila tidak direhab, menurut dia, angka ketergantungan narkoba akan semakin tinggi.

Sehingga, dia mengaku, pengguna narkoba harus direhabilitasi.

Meskipun begitu, dia tidak menampik masih adanya penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas.

Dia menegaskan, pegawai di lingkungan Kemenkumham akan disanksi apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan.

"Sudah 200 diberhentikan. Tahun mulai dari 2015 sampai sekarang. Belum lagi yang diturunkan pangkatnya, belum lagi pembebasan jabatan, yang dipecat saja 2015, 2016 sudah 200 orang. Sebenarnya terjadi paling banyak itu 2015, 106 orang turun menjadi 60 di 2016. Turun lagi karena memang kita tidak ada toleransi," katanya.

Dia berharap penambahan pegawai lapas yang direktur melalui CPNS dapat membawa perbaikan pengamanan.

Baca: 5 Artis yang Dijuluki Bom Seks Indonesia Ini Akhirnya Insyaf, Ini Profesi Mereka Sekarang

Bagi Yasonna, persoalan SDM merupakan hal penting dalam penanganan lapas di Indonesia.

Perjalanan Kasus Raffi

Awal tahun 2013 menjadi sejarah pahit dalam hidup Raffi Ahmad. Saat itu, tepatnya 27 Januari 2013, Raffi ditangkap Badan Narkotika National (BNN) di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Bersama teman-temannya, dari kediaman Raffi, semuanya digelandang ke kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan.

Satu per satu, beberapa teman Raffi pun dibebaskan, sebut saja Wanda Hamidah, Zaskia Sungkar dan Irwansyah. Mereka dinyatakan tak terbukti menggunakan barang haram tersebut.

Lantas bagaimana dengan Raffi?

Baca: Pria Ini Bantah Jual Istrinya tapi Petugas Temukan Fakta Lain dari Ponsel Miliknya

Selama proses pemeriksaan, Raffi ditahan di kantor BNN, Jakarta Timur. Ditengah pemeriksaan, Raffi pun dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis metylon.

Seiring berjalannya waktu, proses hukum Raffi Ahmad menguap begitu saja.

Padahal, saat itu kasus Raffi Ahmad cukup pelik. Sebab, Raffi Ahmad melalui kuasa hukumnya, sempat menggugat pihak BNN, melalui sidang pra peradilan.

Namun, sayang, gugatan pra peradilannya ditolak oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 14 Maret 2015.

Usai berjuang dan sempat menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Raffi Ahmad akhirnya dibebaskan pada April 2013. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved