Segera Disidang Atas Kasus Suap, Bupati Cantik Rita Widyasari Minta Didoakan Supaya Kuat
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka ke penuntutan tahap dua," ujarnya, Kamis.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara, Rita Widyasari menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan dirinya ke jaksa.
Rita pun meminta doa agar sidangnya berjalan lancar.
Baca: Diduga Terkait Jaringan Teroris Filipina, Tiga Penjual Sepatu di Temanggung Ditangkap Densus
Baca: Keluar dari Toilet SPBU, Pencuri Ponsel Driver Go-Jek Langsung Kena Bogem Mentah
Baca: Satu Pekan Diintai, Dua Jam Digeledah, Sabu Rp 2 Miliar Ternyata Dibungkus Pakai Ini
"Sudah pelimpahan tadi. Doain ya, kuat di persidangan," ujar Rita seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018) siang.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan tertulis mengatakan, perkara yang dilimpahkan yaitu kasus suap dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp 436 miliar.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka ke penuntutan tahap dua," ujarnya, Kamis.
Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan.
"Saat ini, KHR ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan RIW di Rumah Tahanan Gedung Penunjang KPK," jelas Febri.
Rita dijerat dua kasus berbeda yakni kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta kasus suap dan gratifikasi.
Sebelumnya, KPK menangkap Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Rita dan Khairudin diduga melakukan pencucian uang senilai Rp 436 miliar.
Uang tersebut adalah hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Namun, Rita bersama Khairudin lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Rita ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rita-widyasari_20180119_151555.jpg)