Usai Gerebek Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Terima Balasan Tak Disangka-sangka

Setelah menuduh mantan istrinya menyembunyikan pria di kediamannya, Tessa Kaunang kini melakukan pembalasan.

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Tessa Kaunang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Drama penggerebekan yang dilakukan Sandy Tumiwa terhadap mantan istrinya, Tessa Kaunang ternyata masih berlanjut.

Setelah menuduh mantan istrinya menyembunyikan pria di kediamannya, Tessa Kaunang kini melakukan pembalasan.

Sandy Tumiwa resmi dilaporkan oleh mantan istrinya, Tessa Kaunang, terkait tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media sosial, siang tadi.

Ini bukan kali pertama Sandy berurusan dengan hukum.

Sebelumnya pada 5 April 2016, ia juga pernah terlibat kasus penipuan investasi bodong dan mengakibatkan dirinya harus mendekam di hotel prodeo selama dua tahun.

Lalu kemarin, Sabtu (27/1/2018) beberapa bulan setelah dirinya bebas dari penjara, Sandy kembali berulah.

Sandy Tumiwa tiba-tiba menggerebek kediaman mantan istrinya, Tessa, atas dugaan 'kumpul kebo'.

Baca: Hancur karena Ditinggal Pacar, Gadis Cantik Ubah Penampilan Malah Berubah Drastis Jadi Begini

Baca: Boneka Kenyal Nikita Mirzani Bisa Diremas-remas, Ternyata Begini Bisnis yang Pernah Digemborkan

Tessa Kaunang yang merasa dirugikan atas kabar tersebut tak tinggal diam.

Ia pun akhirnya melaporkan Sandy ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya dengan memboyong kuasa hukumnya.

"Karena saya merasa terganggu," ungkap Tessa saat dijumpai Grid.ID di SPKT Polda Metro Jaya, usai melaporkan Sandy, Sabtu (3/2/2018).

"Sampai sekarang saya merasa belum ada pembersihan nama dari saya," lanjutnya.

Menurut Tessa, apa yang dilakukan Sandy jauh dari kenyataan yang sesungguhnya terjadi.

"Karena kenyataannya beda sekali sama yang dituduhkan," kata dia.

Dari laporan Tessa, kini Sandy dikenai pasal berlapis yakni pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) JO pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.

"Untuk ini terancam hukumannya di bawah 5 tahun," tegas kuasa hukum Tessa, Sunan Kalijaga ditempat yang sama.

Nantinya jika laporan Tessa benar, maka mau tak mau Sandy harus kembali mendekam di balik jeruji besi atas perbuatan yang telah ia lakukan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved