BPOM Provinsi Sita Bahan Kerupuk yang Bisa Sebabkan Kanker
Tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lampung mengamankan 89 gelondong bahan baku kerupuk dari singkong.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lampung mengamankan 89 gelondong bahan baku kerupuk dari singkong.
Baca: Bingung Antara Gigit dan Mengunyah, Heboh Bakso Mirip Payudara Wanita
Gelondongan bahan kerupuk tersebut didapati dari dua pengrajin kerupuk di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (3/2) kemarin.
Baca: Jelang Ijab Kabul, Ustadz Abdul Somad Minta Calon Istrinya Siap Jadi Wanita Kedua
Kepala BPOM Lampung Syamsuliani mengatakan, selain bahan baku kerupuk, pihaknya juga mengamankan dua karung kerupuk dari para pengrajin tersebut.
Syamsuliani mengatakan, pengamanan kerupuk dan bahan bakunya ini karena tidak layak dikonsumsi oleh manusia. Sebab, menurut dia, mengandung bahan pewarna tekstil, yakni rodamin B.
"Efeknya bila di konsumsi manusia dapat menyebabkan gangguan pencernaan dan kanker," ujarnya, Minggu (4/2).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/temuan-kerupuk-bahan-pewarna-tekstil_20180204_140622.jpg)