Hukum Sedekah Pakai Uang Riba

Apa hukumnya dalam agama Islam kalau kita mengadakan sedekahan atau tahlilan pakai uang riba.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Net
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH MUI Lampung. Saya mau tanya apa hukumnya dalam agama Islam kalau kita mengadakan sedekahan atau tahlilan pakai uang riba. Mohon penjelasannya, terimakasih.

Baca: 5 Hari Air PDAM Tak Mengalir di Perum BKP

Pengirim: +6281316383xxx

Tidak Diterima Allah SWT

Baca: Awas Jadi Bumerang, Ini Kelemahan Seseorang Berdasarkan Zodiak

TAHLILAN atau sedekah merupakan bentuk ibadah yang disunahkan karena didalamnya mengandung nilai ibadah. Tetapi dalam sebuah ibadah tersebut diterima atau tidaknya tergantung dengan harta yang dibuat untuk ibadah.

Jika yang digunakan ibadah tersebut dari harta yang tidak halal (seperti harta riba) maka ibadah tersebut tidak diterima oleh Allah SWT.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulallah SAW telah bersabda Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). (HR. Muslim).

Ibnu Rajab dalam Jaamiul Ulum wal Hikam menjelaskan, dalam Hadits tersebut terdapat isyarat bahwa amal tidaklah diterima kecuali dengan memakan atau menggunakan yang halal.

Dan dalam hal ini kami sarankan dalam setiap melaksanakan bentuk ibadah sebaiknya menggunakan harta yang halal, karena dengan harta yang halal tersebut dapat menyebabkan ibadah kita diterima oleh Allah.

Di samping itu memakan harta yang halal bisa menolong kita dalam melakukan ketaatan pada Allah dan semakin baik makanan yang kita konsumsi, semakin mudah pula kita dalam beramal.‬

KH MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved