Disebut Terlibat Proyek e-KTP, Begini Cara SBY Bungkam Pengacara Novanto

Disebut Terlibat Proyek e-KTP, SBY Tak Akan Main-main ke Pengacara Novanto

Penulis: taryono | Editor: taryono
(KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI)
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tiba di kantor DPP Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (6/2/2018). SBY berencana akan melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, menyebut bahwa proyek e-KTP dikuasai pemenang pemilu tahun 2009, yakni Partai Demokrat dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam sidang itu, politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir sebagai saksi juga menyebutkan nama SBY dalam proyek e-KTP.

Mirwan menuturkan, saat itu, SBY yang tengah menjabat sebagai Presiden RI telah mengetahui bahwa proyek pengadaan e-KTP bermasalah.

Baca: Awalnya Tolak Ajakan Ngamar, Akibat Kepepet Biaya Kuliah Perempuan Ini Akhirnya Jadi Ayam Kampus

Namun, Ketua Umum Partai Demokrat itu bersikukuh untuk tetap melanjutkan proyek e-KTP.

"Tanggapan SBY ini menuju pilkada bahwa proyek ini harus diteruskan," ujar Mirwan dalam sidang Setya Novanto, Kamis, 25 Januari 2018.

Reaksi SBY

Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menampik dugaan keterlibatannya dalam kasus mega korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurut SBY, penyebutan namanya dalam kasus tersebut penuh dengan rekayasa.

“Tiba-tiba ada percakapan antara pengacara dengan saksi, saudara Firman Wijaya dan saksi, saudara Mirwan Amir yang out of context, tidak nyambung. Menurut saya, penuh dengan nuansa set up, rekayasa,” kata SBY di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Februari 2018.

Baca: Siapa Sangka! Sebelum Tenar, Para Artis Ini Harus Lakukan Sesuatu Tak Terbayangkan Saat Kecil

SBY juga menyebut adanya rekayasa dalam ucapan Firman Wijaya terkait keterlibatannya dalam korupsi e-KTP.

SBY menuturkan, pernyataan Firman di hadapan pers yang menudingnya sebagai aktor di balik kasus mega korupsi itu telah diatur sedemikian rupa.

“Seperti diarahkan secara langsung dan tidak langsung," ucap SBY.

Atas tudingan tersebut, SBY berencana melaporkan Firman ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Firman akan dilaporkan atas tuduhan mencemarkan nama baik.

Tak Ambil Pusing

Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP sudah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi.

Atas hal itu, Firman Wijaya menyatakan pihaknya tidak ‎mau ambil pusing terkait laporan pencemaran nama baik atas dirinya di Bareskrim Mabes Polri.

"Ya saya advokat dan hanya rakyat biasa yang tiap hari kerjanya memperjuangkan keadilan. Bukan siapa-siapa," ujar Firman saat dikonfirmasi wartawan.

Firman menjelaskan ‎profesinya sebagai pengacara menuntutnya bekerja untuk membela siapa pun tanpa pandang bulu.

"Tugas advokat seperti biasa, hari ini membela Pak Setya Novanto. Besok membela yang lain ya biasa saja," terangnya.

Atas dirinya yang dipolisikan SBY, Firman mengembalikan semuanya kepada hukum yang berlaku.

"Saya rasa semua berangkat dari hukum. Tinggal dibaca putusan MK dan UU tentang Advokat, semua tentang imunitas profesi," tambahnya.

Terpisah, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, Bareskrim Polri akan menerima laporan tersebut bila memenuhi alat bukti dan melakukan proses lebih lanjut.

"Siapa pun warga negara yang lapor, pasti kami layani. Ada alat bukti tindak pidana pasti kita proses sesuai standar operasional prosedur," tegas Iqbal.

Sebelumnya, Firman Wijaya, menilai, kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan kliennya, Kamis (25/1/2018) di Pengadilan Tipikor memperlihatkan kekuatan besar yang disebut mengintervensi proyek e-KTP itu adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014.

Apalagi, proyek e-KTP-el itu erat kaitannya dengan anggaran. Karena itu, Firman menilai, keliru dengan anggapan bahwa proyek tersebut dikendalikan oleh Setya Novanto.

Firman juga menyebutkan, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang Pemilu 2009. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved