Apakah Sunat Ditanggung BPJS Kesehatan?
Saya mau tanya, apakah BPJS Kes memberikan fasilitas layanan untuk anak yang akan sunat?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Achmad Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth Kepala BPJS Kesehatan. Saya mau tanya, apakah BPJS Kes memberikan fasilitas layanan untuk anak yang akan sunat? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Pengirim: +6285269854xxx
Dijamin Jika Dilakukan Indikasi Medis
SUNAT atau khitan bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan jika dilakukan atas indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter. Itu sebagai bentuk penanganan atas penyakit atau kondisi tertentu yang dialami peserta BPJS Kesehatan. Jika dilakukan atas permintaan sendiri, maka biayanya tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
NURMAN
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung
Berita Terkait