Tanggamus Diusulkan 6 Dapil untuk Pileg 2019
KPU Tanggamus mengusulkan enam daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan legislatif 2019 mendatang.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - KPU Tanggamus mengusulkan enam daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan legislatif 2019 mendatang.
Menurut anggota KPU Tanggamus Angga Lazuardy, penentuan dapil didasari kesetaraan nilai suara pemilih antar wilayah dan ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional.
Baca: Kalau Polisi dan Ambulans Cepat Datang, Banyak Korban yang Bisa Diselamatkan
Lalu proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Ada juga pertimbangan 640.588 pemilih dan 45 kursi pada pileg sebelumnya.
Dengan dasar tersebut KPU Tanggamus gelar rapat bersama dengan semua pengurus partai politik dan disepakati enam dapil berikut kecamatan di dalamnya.
Baca: Ratu Belanda Direncanakan Kunjungi Katibung, Begini Tanggapan Pemkab Lamsel
Keenamnya dapil satu Kecamatan Semaka, Pematang Sawa, Bandar Negeri Semong, dengan total pemilih 79.624 pemilih untuk enam kursi parlemen.
Lalu dapil dua Kecamatan Wonosobo, Kota Agung, Kota Agung Timur, Kota Agung Barat, dengan jumlah pemilih 129.258 pemilih untuk sembilan kursi.
Dapil tiga terdiri Kecamatan Gisting, Sumber Rejo, Gunung Alip dengan jumlah pemilih 101.622 pemilih untuk tujuh kursi.
Kemudian dapil empat Kecamatan Pulau Panggung Ulu Belu, Air Naningan dengan jumlah pemilih 113.513 pemilih untuk delapan kursi.
Lantas dapil lima terdiri KecamatanTalang Padang dan Pugung dengan jumlah pemilih 115.770 pemilih untuk delapan kursi.
Dapil enam Kecamatan Limau, Bulok, Cukuh Balak, Kelumbayan, Kelumbayan Barat dengan pemilih 100.801 pemilih untuk tujuh kursi.
Meskipun itu sudah disepakati bersama antara KPU dan parpol di Tanggamus namun semua itu sifatnya masih draf yang diajukan ke KPU RI, dan nanti pusat yang akan putuskan. (tri yulianto)