PILBUP TANGGAMUS 2018
15 Februari Satpol PP Turunkan Semua Media Sosialisasi Calon
Menurut Kasatpol PP Tanggamus Yumin, dalam penertiban ini pihaknya hanya dilibatkan. Pihak yang utama adalah Panwaslu, KPU, dan tim gakumdu.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Satuan Polisi Pamong Praja Tanggamus berencana menurunkan alat sosialisasi calon kepala daerah pada Kamis, 15 Februari 2018 mendatang.
Menurut Kasatpol PP Tanggamus Yumin, dalam penertiban ini pihaknya hanya dilibatkan. Pihak yang utama adalah Panwaslu, KPU, dan tim gakumdu.
Baca: Begini Makna Nomor Urut di Mata Dewi dan Samsul
Baca: Baliho Cagub di Pringsewu Disapu Bersih
"Jadi kami mendukung sebagai pihak pelaksana, dan sudah rapat bersama disepakati 15 Februari harus penertiban seluruhnya," terang Yumin, Selasa, 13 Februari 2018.
Ia mengaku berhak menurunkan media sosialisasi berdasarkan amanat perda tentang ketertiban umum. Sedangkan dari Panwaslu dan KPU lebih pada melaksanakan PKPU.
Untuk selanjutnya lewat dari 15 Februari 2018, barulah dipasang alat peraga kampanye (APK) yang sesuai dengan ketentuan KPU, baik lokasi, jenis, dan ukurannya. (*)